Penerimaan Pajak Korporasi Turun Drastis

JAKARTA. Mulai pulihnya perekonomian Indonesia diharapkan berdampak positif pada penerimaan pajak tahun ini. Namun demikian, penerimaan pajak tahun ini masih akan menghadapi tantangan berat terutama dari kinerja WP badan yang merugi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, bahkan sepi setoran. Sebab, pandemi Covid-19 menekan dunia usaha.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama memperkirakan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang akan dilaporkan wajib pajak (WP) badan, mengindikasikan tidak mencetak keuntungan.

“Risiko penerimaan pajak tahun lalu, WP badan banyak tertekan. Di SPT Tahunan 2020 yang akan disampaikan hingga April 2021 nanti, akan banyak WP melaporkan tidak laba,” kata Yoga dalam acara bertajuk Kebijakan Pajak 2021 secara daring, Kamis (28/1).

Alhasil, data pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 tersebut, akan memengaruhi setoran PPh Pasal 25 pada 2021 sekaligus PPh Pasal 29.

Berdasarkan data Kemkeu, realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070,0 triliun. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak 2020 mencatatkan selisih alias shortfall sebesar Rp 128,82 triliun dari target 2020 senilai Rp 1.198,82 triliun.

Target penerimaan pajak tahun ini perlu dievaluasi kembali.

Dari angka itu, penerimaan PPh Pasal 25/29 memberikan kontribusi 15,87% terhadap total penerimaan pajak. Tercatat, realisasi PPh Pasal 26/29 pada 2020 sebesar Rp 169,81 triliun. Pada tahun lalu, jenis penerimaan ini juga telah mencatatkan kontraksi 36,07% year on year (yoy).

Lebih terperinci, realisasi PPh Pasal 25/29 WP badan hanya sebesar Rp 158,25 triliun, turun 37,80% yoy.

Sementara, pemerintah mematok target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka ini naik 14,9% dibanding realisasi tahun 2020.

Yoga juga tak menampik, penerimaan pajak tahun ini masih diliputi ketidakpastian. “Sekitar 5% penerimaan pajak akan dinamis, masih diliputi ketidakpastian. Bisa di atas atau di bawah, tergantung situasi ke depan termasuk vaksinasi. Karena penerimaan pajak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.

Perlu evaluasi

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, apabila SPT Tahunan PPh badan tahun 2020 tidak ada laba, akan membuat setoran pajak berat. Sebab, kontribusi PPh badan merupakan yang terbesar, setelah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

“Tentu target penerimaan pajak perlu dievaluasi. Kalaupun extra effort, hanya bisa dengan berbagai macam ekstensifikasi dan perbaikan proses bisnis. Intensifikasi tidak cocok saat kondisi pemulihan,” katanya, Kamis (28/1).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji sependapat jika tahun ini menjadi periode berat bagi Dirjen Pajak. Strategi penerimaan 2021 tidak bisa lepas dari kerangka kebijakan fiskal ekspansif-konsolidatif secara berimbang.

Masih ada risiko dan kendala pemulihan ekonomi,” katanya. Karena itu pemerintah perlu menjaga kesinambungan fiskal dan melihat daya tahan anggaran.

Bawono mengusulkan beberapa strategi yang bisa dijalankan pada kondisi sekarang. Pertama, mengurangi tax gap terutama dalam melanjutkan perluasan basis pajak.

Kedua, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor-sektor yang sifatnya tidak mendistorsi ekonomi. Ketiga, mendesain insentif pajak yang selektif, tepat guna, dan temporer. Keempat, mendorong kepatuhan pajak melalui sistem administrasi berbasis teknologi. Bawono memperkirakan, penerimaan pajak tahun ini hanya akan mencapai Rp 1.119,9 triliun hingga Rp 1.211,5 triliun.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 29 Jan 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only