Hitung Ulang Anggaran Insentif Pajak Korporasi

Jakarta. Pemerintah memastikan akan melanjutkan insentif perpajakan untuk dunia usaha terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Namun, pemerintah tengah menghitung ulang nilai insentif yang bakal digelontorkan.

Asal tahu saja, pemerintah sebelumnya menetapkan pagu anggaran insentif perpajakan untuk korporasi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 20,6 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pagu belanja pajak tersebut belum ditetapkan kembali, karena pihaknya memilih untuk melaporkan realisasi belanja pajak ini secara berkala.

“Nanti akan kami laporkan kalau kami melakukan estimasi awal tergantung dari wajib pajaknya,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (27/1).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan saat ini internal Direktorat Jenderal Pajak tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pemberian insentif pajak tersebut.

Dari sisi penganggaran, otoritas Kementerian Keuangan masih menghitung kebutuhan insentif yang diberikan kepada dunia usaha. Menurut Yon, besaran anggaran insentif pajak akan tergantung dari arah kondisi ekonomi di tahun ini. “Kalau ekonomi membaik, yang memanfaatkan (insentif) justru akan lebih banyak. Karena basis insentifnya pada dasarnya berasal dari kegiatan ekonomi,” kata Yon, Kamis (28/1).

Sumber: Harian Kontan, Jumat 29 Jan 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only