Sri Mulyani: Tidak Benar Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token

Jakarta, – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

“Selama ini PPN (pajak pertambahan nilai) dan PPh (pajak penghasilan) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru,” kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati yang dipantau Beritasatu.com, di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). “Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” tulis Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, tetapi hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. “PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual,” kata dia.

Sementara untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer,” ucap Sri Mulyani.

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. “Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Sumber : beritasatu.com
Tgl :31 Jan 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only