Tak beri dampak positif ke negara, tax allowance dan holiday pengusaha bakal dicabut

JAKARTA, Pemerintah menekankan bakal membatalkan fasilitas perpajakan, diantaranya tax allowace dan tax holiday jika tidak memberi dampak positif bagi negara.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembatalan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kemarin rapat dengan Pak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] dan Kepala BKPM [Bahlil Lahadalia]. Kami sepakat kalau berbagai fasilitas [perpajakan] itu tidak menghasilkan apa-apa dan mungkin perusahaan telah dapat tapi tidak direalisasi. Kami dapat lakukan revoke atau pembatalan terhadap fasilitas tersebut,” katanya saat rapat kerja virtual dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (1/2/2021).

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan menerapkan key performance index (KPI) atau capaian yang harus dikejar oleh penerima fasilitas perpajakan, jika memang mau mendapatkannya.

Menurutnya, keputusan tersebut sangat terkait dengan target pemerintah untuk menggenjot investasi di tengah pandemi Covid-19. “Dan ini akan jadi prioritas dari Ketua BKPM dalam mendorong investasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah tengah mengkaji penerapan tenggat waktu realisasi investasi bagi penanam modal yang ingin mendapat insentif pajak, baik berupa tax holiday maupun tax allowance.

Jika dalam jangka waktu tertentu investor belum juga merealisasikan dana yang ingin ditanamkan ke Tanah Air, maka pemerintah bisa saja mencabut fasilitas tersebut.

“BKPM itu kan baru mendapat kelimpahan dari Kemenkeu pada pertenganan 2020. Sebelum itu, ada di Kemenkeu dan sekitar Rp1.000 triliun lebih total investasi yang sudah mendapatkan tax holiday, tapi investasi tersebut belum jalan-jalan,” katanya.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, realisasi komitmen investasi penerima tax holiday hingga November 2020 baru sebesar Rp27,15 triliun. Dari 82 wajib pajak, baru tiga perusahaan yang merealisasikan investasi di Indonesia.

Sumber : Kabarbisnis.com
Tgl : 3/2/2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only