Diskon Tarif PPnBM Sebagian Besar untuk Jenis Low MPV

DISKON tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil yang pemerintah berikan akan berlaku mulai 1 Maret 2021 mendatang. Harapannya, relaksasi ini bisa menggerakan ekonomi agar pemulihan menggelinding lebih cepat.

Pemerintah memberikan pembebasan dan pengurangan PPnBM mobil selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap. Setiap tahap berlaku tiga bulan. Periode pertama, Maret-Mei dengan diskon tarif PPnBM 100%. Periode kedua, Juni-Agustus dengan diskon tarif PPnBM sebesar 50%. Periode ketiga, September-November dengan diskon tarif PPnBM sebesar 25%.

Meski ada insentif tersebut, harga jual mobil tetap bergantung pada keputusan bisnis dari dealer. Sebab, pemerintah tidak mematok harga mobil, hanya besaran tarif PPnBM.

Tapi, gambaran berikut bisa jadi pertimbangan Anda dalam memutuskan untuk membeli mobil baru atau tidak, menyusul pembebasan dan pengurangan PPnBM. Harap catat, diskon tarif PPnBM cuma untuk jenis mobil tertentu, yakni dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dan sistem satu gardan penggerak (4×2), serta memiliki tingkat kandungan lokal 70%.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan, dengan syarat seperti itu, yang mendapat insentif sebagian besar adalah jenis

low multi-purpose vehicle

(LMPV). Misalnya, Toyota Avanza, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander. Dengan demikian, “Besaran harga yang berkurang hanya 10%,” kata dia kepada KONTAN, Jumat (19/2).

Sebenarnya, penurunan harga mobil paling besar ada pada jenis sedan, mencapai 30%. Hanya saja, “Local content 70% untuk kategori mobil ini hanya sedikit,” ungkap Fajry.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 20 Feb 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only