Insentif Pajak Resmi Dirilis

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan objek reivestasi agar dividen yang diterima oleh wajib dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak.

Hal ini bertujuan untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor riil.

Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Beleid ini efektif berlaku per 17 Februari 2021. Adapun pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 03 Mar 2021 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only