Paket Insentif Baru bagi Para Pemilik Modal

JAKARTA. Pemerintah terus membentangkan pintu bagi investor agar mau berinvestasi di dalam negeri dengan menebar insentif. Termasuk kepada investor yang mau menginvestasikan kembali hasil investasi mereka di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (lihat tabel).

Beleid yang mulai berlaku 17 Februari 2021 ini mengatur empat ketentuan perpajakan untuk mendongkrak pendanaan investasi. 

Pertama, menghapuskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari dalam negeri. Insentif ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang menerima dividen di dalam negeri dan luar negeri.

Syaratnya, investor di dalam negeri harus menginvestasikan kembali minimal 30% laba setelah pajak atas dividen yang diterimanya. Apabila kurang dari batasan tersebut, maka wajib pajak tetap dikenakan PPh dividen 15% untuk wajib pajak badan, dan 10% bagi wajib pajak pribadi.

Kedua, penghasilan setelah pajak dari badan usaha tetap (BUT) di luar negeri atau penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui bentuk usaha tetap, dikecualikan dari objek PPh. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dengan ketentuan penghasilan setelah pajak diinvestasikan di Indonesia dengan ketentuan paling sedikit 30% dari dividen.

Ketiga, non-objek PPh dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pembebasan PPh tersebut atas penghasilan dari pengembangan keuangan haji di instrumen keuangan berupa imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, serta dari sukuk atau obligasi negara.

Dana kelola BPKH juga dikecualikan PPh dari penghasilan bagian laba yang diterima dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Seperti imbal hasil reksadana syariah atau kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan lainnya.

Pemerintah telah memberikan relaksasi menurunkan tarif bunga obligasi dari 20% menjadi 10% atau mengikuti ketentuan tax treaty.

Keempat, membebaskan PPh atas penjualan investasi dalam bentuk emas batangan, atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah. Ketentuan ini menyesuai kan dengan peraturan perundangan-undangan berlaku.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor Selasa (2/3) optimistis beleid ini bisa mendorong dan mempercepat realisasi investasi di Indonesia baik itu lewat pasar keuangan maupun sektor riil.

Sedangkan bagi pengusaha, beleid ini merupakan pelengkap berbagai insentif yang diberikan pemerintah yang sudah berjalan. Sebelumnya pemerintah telah menurunkan PPh Badan dari 25% menjadi 22% sejak tahun lalu hingga tahun ini lalu turun lagi menjadi 9% pada 2022.

Pemerintah juga pemberian insentif tax allowance, tax holiday, dan superdeduction tax. Di sisi Selain itu alokasi insentif perpajakan untuk mendorong dunia usaha terdampak pandemi dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 58,46 triliun.

Herman Juwono, Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia menilai, Pemerintah sudah all out untuk mendorong investasi.

Eric Sugandi, ekonom senior Institut Kajian Strategis Universitas Kebangsaan menilai sejatinya tanpa insentif perpajakan pun, investor asing khususnya portofolio akan tetap masuk Indonesia karena imbal hasil obligasi negara masih menarik.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 03 Mar 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only