Insentif Properti Masih Setengah Hati

JAKARTA. Berbagai cara ditempuh pemerintah untuk menggenjot ekonomi dalam negeri yang terkapar akibat pandemi Covid-19. Salah satunya, pemerintah merilis insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Insentif berupa diskon PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK/010/2021 yang berlaku mulai kemarin (1/3). Kebijakan ini berlaku selama enam bulan atau hingga Agustus 2021.

“Kami berharap konsumen menyerap rumah yang sudah selesai dibangun sehingga memacu produksi rumah baru,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi per virtual, kemarin.

Meski mengapresiasi upaya pemerintah, kalangan pengusaha menilai stimulus tersebut masih setengah hati dan belum maksimal. Alhasil, efeknya bagi industri properti maupun dorongan pada ekonomi relatif kecil.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Daniel Jumali menilai, insentif ini memang bisa mengerek penjualan stok rumah yang siap huni. Dia bilang, insentif PPN ini bisa menurunkan harga properti 5% hingga 10% dari harga jual sebelumnya.

Namun kebijakan itu tidak signifikan mendongkrak pertumbuhan sektor properti pada tahun ini. “Untuk mendongkrak rumah stok mungkin berhasil. Namun jika untuk secara keseluruhan (pertumbuhan sektor properti) tidak kena sasaran,” ungkap dia, kemarin.

Insentif PPN properti dinilai berbeda dengan insentif PPnBM otomotif yang produknya sudah siap dijual. Adapun pada rumah, pembangunan untuk segmen harga sebagaimana sasaran insentif, bisa memakan waktu 5-6 bulan. “Rumah Rp 2 miliar tak mungkin selesai dibangun tiga bulan. Jadi lebih membantu yang punya stok,” kata Daniel.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida berharap insentif PPN ini bisa mendorong pertumbuhan sektor properti. Dia tetap mengapresiasi pemerintah yang menampung usulan pengusaha, meski tak sepenuhnya terakomodasi. REI, mengusulkan relaksasi PPN berlaku hingga akhir tahun.

Meski begitu, dia mengaku bisa memahami pertimbangan pemerintah yang hanya memberikan insentif selama enam bulan. “Memang kami minta sampai Desember. Tapi kelihatannya (insentif pemerintah) lebih ke arah stok yang ada dulu, untuk bisa tahu nanti bagaimana perkembangannya,” kata Totok kepada KONTAN, Senin (1/3).

Selain insentif PPN, ada sejumlah usulan lain dari REI ke pemerintah, yakni mengenai sunset policy dan insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) sewa. Dengan sejumlah insentif tersebut, Totok berharap sektor properti bisa tumbuh positif pada tahun ini.

Pasar modal domestik merespons positif stimulus PPN-DTP sektor properti. Harga mayoritas saham properti menguat pada perdagangan kemarin. Harga SMRA, misalnya, naik 8,48%, BSDE menguat 9,48%, PWON menanjak 6,36%, CTRA naik 6,49%. “Secara teknikal, indeks properti menguat signifikan karena mendapat katalis dari kebijakan insentif ini,” kata Nafan Aji, analis Binaartha Sekuritas.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 02 Mar 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only