Kawasan Ekonomi Khusus Kebanjiran Insentif Pajak

JAKARTA. Pemerintah ingin membangun banyak kawasan ekonomi khusus (KEK) bagi investor. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Aturan ini turunan dari Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Kamis (25/2) menjelaskan pertimbangan menerbitkan aturan ini agar meningkatkan masuknya investasi ke Indonesia.

Salah satu poin penting di aturan yang membuat optimistis adalah mengenai kepastian adanya lahan KEK. Dalam beleid yang diundangkan 2 Februari 2021 itu menyebutkan kawasan yang diusulkan menjadi KEK, lahannya harus dikuasai minimal 50% dari rencana KEK.

Aturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang akan masuk dalam KEK nantinya. “Ini bisa menarik investor, faktor penariknya adalah kesiapan lahan,” ujar.

Saat ini Dewan Nasional KEK telah menggunakan syarat ini dalam menetapkan sebuah kawasan menjadi KEK. meski aturan baru ini baru berlaku 60 hari setelah diundangkan. “Kalau usulan KEK belum memenuhi syarat kesiapan lahannya akan kami kembalikan, tidak diproses lebih lanjut,” jelas Enoh.

Selain itu, pemerintah melalui Dewan Nasional KEK juga mengetatkan pengawasan saat pengembangan KEK. Pengusul KEK wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK secara berkala ke Dewan KEK.

Begitu juga pengawasan pada saat pengelolaan Dewan Nasional KEK akan terus memantau pelaksanaan rencana pengembangan. Sehingga nantinya perkembangan KEK juga dipastikan berjalan dengan baik. “Perkembangan KEK akan kami evaluasi secara reguler di Dewan Nasional KEK,” terang Enoh.

Sebagai informasi tahun ini pemerintah menetapkan dua KEK baru yakni KEK Lido, Bogor Jawa Barat dan KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), di Gresik Jawa Timur. Enoh menyebut keduanya KEK baru ini telah memenuhi aturan baru seperti pengusul menguasai minimal 50% lahan.

Selain kepastian lahan dan pengelolaan, beleid tersebut juga memberikan sejumlah insentif untuk industri yang beroperasi dalam KEK. Yakni adanya sejumlah kemudahan dan fasilitas pajak, bea, dan cukai meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan cukai.

PP No 40/2021 juga memangkas pajak transaksi atas tanah dan bangunan. Pada pasal 80 menyebutkan badan usaha dalam transaski pengadaan tanah untuk KEK, baik itu untuk penjualan tanah atau bangunan dalam kawasan KEK termasuk juga untuk transaksi sewa tanah dan bangunan tidak dipungut pajak penghasilan.

Ada juga aturan yang membolehkan warga negara asing atau badan usaha asing memiliki hunian atau properti di KEK pariwisata. Baik itu yang berdiri sendiri atau dibangun di atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak tanah.

Warga asing tersebut diberikan hak pakai selama 30 tahun yang dapat diperbarui serta memiliki hak milik satuan rumah susun di atas hak pakai.

Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Anggawira menilai aturan anyar terkait KEK tersebut bisa membuat investor lebih pasti dalam berinvestasi di kawasan tersebut dan bisa mengembangkan usaha sesuai dengan prioritas yang ada di kawasan tersebut.

Termasuk juga kepastian untuk memiliki areal atau lahan di kawasan tersebut. Pemberian insentif ini membuat investasi di KEK menjadi lebih menarik, katanya kepada KONTAN, Kamis (25/2)

Namun ia memberi catatan pentingnya persoalan moda transportasi dan logistik di wilayah KEK, terutama di luar Jawa yang belum optimal.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 26 Feb 2021 hal 14

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only