Pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Masih Rendah

JAKARTA. Kantor Pajak kembali mengimbau Wajib pajak (WP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). WP tak perlu menunggu hingga masa pelaporan berakhir.

Direktorat jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga Kamis (25/2) kemarin, penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 telah mencapai 3,27 juta SPT. Namun, jumlah tersebut masih lebih rendah 4,11% ketimbang pelaporan SPT pada periode yang sama tahun lalu. Per 25 Februari 2020, pelaporan SPT mencapai 3,41 juta.

Secara terperinci, pelaporan SPT oleh WP orang pribadi hingga kemarin mencapai 3,14 juta. Sedangkan pelaporan oleh WP badan mencapai 136.379.

Sebagian besar dari wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-filling, yaitu sebanyak 3,12 juta atau setara 95,5% dari total SPT Tahunan yang masuk. Sedangkan 146.969 sisanya, masih secara manual.

Asal tahu saja, masa pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP berakhir pada 31 Maret 2021. Sedangkan untuk WP Badan, masa pelaporan SPT tahunan berakhir pada 30 April 2021.

Meskipun demikian, Ditjen Pajak menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada rencana relaksasi terkait pelaporan SPT tersebut. Meski tahun lalu otoritas memberikan sejumlah relaksasi, termasuk pada peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Sampai saat ini belum ada informasi dari pimpinan untuk relaksasi SPT Tahunan,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Neilmadrin Noor kepada KOTAN, Kamis (25/2).

Sumber: Harian Kontan, Jumat 26 Feb 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only