Jangan Kelupaan Bayar Pajak Saat Asyik Berburu Cuan

Jumlah investor ritel di pasar modal, baik yang berinvestasi di pasar saham secara langsung maupun melalui reksadana, naik pesat saat pandemi Covid-19. Nah, para investor baru ini bakal harus melaporkan pajak hasil investasinya bulan depan. Sudah tahu pajak apa saja yang dikenakan saat investasi saham?

BULAN Maret adalah batas akhir bagi seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajaknya. Ini juga berlaku bagi investor di pasar modal, baik investor saham maupun reksadana.

Secara garis besar, objek pajak di pasar modal hanya ada dua, pajak penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan saham dan imbal hasil atau gain sebagai penghasilan bukan objek pajak.Besaran PPh penjualan yang dikenakan sebesar 0,1% dari transaksi. Ini berlaku baik untuk investor ritel maupun institusi.

Ambil contoh transaksi saham di Indopremier Sekuritas. Indopremier menetapkan biaya atau fee transaksi jual sebesar 0,29%. Ini sudah termasuk PPh.

Sedang fee beli sebesar 0,19%. “Transaksi beli tidak dikenakan pajak, tapi tetap dilaporkan di kolom harta pada akhir tahun,” terang Paramita Sari, Head of Marketing & Retail Indopremier Sekuritas, Rabu (24/2).

Untuk reksadana, beda lagi. “Tidak ada faktor pajak dalam fee reksadana,” imbuh Rudiyanto, Direktur Panin Asset Management.

Investor saham nantinya perlu merekap gain yang diterima untuk pelaporan SPT. Cuan perlu dicatat dalam SPT sebagai harta. “Kena pajak kalau untung saja,” kata Rudiyanto.

Paramita menambahkan, mekanisme serupa juga berlaku untuk dividen. Besaran pajak untuk dividen individu dan pemegang saham di bawah 25% sebesar 10% dari penghasilan bruto. Sedang pajak dividen investor institusi 15%.

Investor tak perlu repot melakukan rekap seluruh data tersebut. Sekuritas dan manajer investasi sudah menyediakan rekap tersebut.

Investor di Indopremier misalnya, bisa mengakses rekap tersebut di fitur Robo Advisor. “Di fitur ini sudah tersedia semua data saham untuk pengisian SPT Tahunan ke DJP,” terang Paramita.

Panin Asset Management memiliki fitur serupa. Panin juga terus menyempurnakan fitur ini. “Tinggal klik untuk pajak periode kapan, semuanya direkap mulai dari bagi hasil sampai transaksi jual beli untung rugi berapa,” jelas Rudiyanto.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 25 Feb 2021 hal 4

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only