Membangkitkan Minat Beli Properti

JAKARTA. Sektor properti tak lama lagi akan dibanjiri sejumlah stimulus baru. Utamanya terkait insentif pajak.

Berdasarkan informasi yang didapat KONTAN, pemerintah saat ini tengah menyiapkan beberapa kebijakan fiskal bagi industri properti. Targetnya, “Mulai 1 Maret ini, insentif perpajakan akan keluar bersama insentif dari BI dan OJK yakni loan to value dan ATMR,” ujar sumber KONTAN yang terlibat dalam pembahasan insentif ini.

Ada dua insentif yang bisa dinikmati sektor properti. Yakni pertama, pemerintah akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian properti dari tarif yang berlaku saat ini 10% dari harga jual. PPN penjualan rumah saat ini hanya berlaku untuk properti primary alias rumah yang dijual dari pengembang ke konsumen.

Kemkeu sebelumnya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 membebaskan PPN bagi Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya. Aturan ini sudah berlaku sejak 20 Mei 2019.

Kedua, pemerintah juga akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan yang tarifnya saat ini 2,5% dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. “Aturan ini membantu pebisnis ritel di mal,” katanya. Sayangnya, ia enggan menyebut detail besaran tarif baru kelak.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan melonggarkan syarat bagi orang asing untuk membeli apartemen. Asalkan, warga asing itu memiliki syarat keimigrasian yang lengkap, termasuk visa, paspor, dan izin tinggal.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, jika orang asing kehilangan status kependudukan, dia wajib menjual atau mentransfer pemilikan properti dalam waktu satu tahun atau berisiko kehilangan hak atas properti. Dalam rencana revisi, jika orang asing meninggal dunia, bisa mewariskan rumah kepada ahli waris (orang asing) yang memenuhi syarat yang memiliki dokumen imigrasi.

Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya.

Zona ekonomi lainnya didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dan / atau kawasan perkotaan pendukung, kawasan pariwisata atau kawasan yang mendukung hunian vertikal pembangunan (dan memiliki dampak ekonomi pada komunitas).

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir tak menampik adanya pembahasan insentif properti ini. Kata dia, banyak proposal insentif dari berbagai sektor termasuk properti. “Perumahan didiskusikan dan intinya kami mencari segmen yang bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” katanya kepada KONTAN, kemarin.

Kepala Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho percaya, jika wacana insentif sektor properti ini disahkan, bisa membuat saham sektor properti menggeliat. Kebijakan ini bisa membuat pembelian rumah, apartemen, ruko dan rukan melonjak karena harga jual turun.

Tapi, perlu waktu untuk melihat efeknya pada pertumbuhan ekonomi. “Minimal sampai daya beli pulih, baru berdampak ke kenaikan pembelian rumah,” katanya.

Totok Lusida, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) juga yakin insentif pada sektor properti bisa menjadi trigger ekonomi, karena berkaitan dengan industri yang cukup banyak. “Sebesar 90% industri, ditambah 350 lebih UMKM,” kata Totok. Kini, sektor properti menunggu realisasi aturan insentif pajak, serta beleid insentif BI dan OJK.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 25 Feb 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only