Giliran Mobil Listrik juga Minta Insentif

Jika tak ada insentif, pasar mobil listrik sulit berkembang.

JAKARTA. Pemerintah memutuskan menabur insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru di tahun ini. Tujuannya untuk mendorong penjualan mobil sekaligus ekonomi.

Dus, pemberian insentif mobil konvensional ini tak pelak bisa mengganggu pengembangan mobil listrik. Apalagi, jika pengembangan mobil listrik atau Electric Vehicle (EV) tampa insentif.

Ketua Tim Percepatan Proyek EV Battery Nasional, Agus Tjahajana Wirakusumah berharap, pengembangan mobil listrik juga mendapat insentif. Dengan begitu, penjualan dan populasi kendaraan listrik bisa berkembang. Alhasil, ini bisa mendorong demand baterai yang nantinya akan diproduksi konsorsium perusahaan plat merah. “Kami mengharapkan adanya program tersebut, karena itu strategi demand full bagi baterai konsorsium,” terang Agus KONTAN, Senin (15/2).

Kementerian BUMN saat ini tengah membentuk Indonesia Battery Holding (IBH) sebagai dukungan terciptanya ekosistem mobil listrik di dalam negeri. Menurut Agus, pihaknya kini tengah membahas usulan insentif mobil listrik yang akan disampaikan ke pemerintah.

Usulan itu antara lain, pembebasan bea masuk impor bahan baku precursor, katoda, battery pack/cell serta battery recycling. Ada juga usulan fasilitas tax holiday dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komponen impor.

Selain insentif fiskal, pemerintah juga diharapkan bisa memberikan insentif dalam bentuk non-fiskal maupun secara administrasi demi memacu industri kendaraan listrik.

Deputi Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemko Marinves), Septian Hario Seto bilang, regulasi yang mengatur insentif PPnBM kendaraan listrik masih dibahas.

Rencananya regulasi tersebut akan terbit Oktober atau November 2021. “Jadi, kalau akan ada regulasi yang nanti akan berlaku akhir tahun ini. PPnBM 0% by Oktober atau November ini,” ungkapnya

Tidak berdampak

Namun, dari hasil simulasi yang dibuat, Septian mengungkapkan, bahwa insentif PPnBM tersebut tidak secara otomatis mendongkrak demand kendaraan listrik secara signifikan. Penetrasi kendaraan listrik masih bertumpu pada kota-kota besar terutama di Pulau Jawa.

Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Peindustrian, Taufik Bawazier menambahkan, selain PPnBM, pemerintah juga sudah memberikan insentif berupa keringanan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KLBB. “Di beberapa daerah itu sudah ada keringanan seperti di Jakarta, Jawa Barat dan Bali,” ujarnya.

Presiden Direktur Prestige Motocars Rudy Salim mengatakan, pembebasan PPnBM yang berlaku Maret 2021 ini tidak akan berdampak pada penjualan mobil listrik.

Sebab, pembebasan PPnBM itu hanya berlaku bagi mobil di bawah 1.500 cc untuk kategori tertentu. Selain itu, kandungan dalam negeri juga harus di atas 70%.

“Secara pasar maupun perbandingan harga, mobil konvensional yang dikenakan pembebasan PPnBM tidak saling bersinggungan dengan mobil listrik,” ujarnya. Dus, artinya, harga mobil listrik masih sulit dijangkau.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 16 Feb 2021 hal 12

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only