Penurunan Tax Ratio Terus Berlangsung

JAKARTA. Pandemi virus korona Covid-19 yang berlangsung sejak tahun lalu makin memperparah angka rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto atau tax ratio Indonesia. Bahkan tax ratio Indonesia tahun lalu terendah dalam satu windu.

Menilik data Kementerian Keuangan (Kemkeu) tax ratio Indonesia tahun 2020 sebesar 8,3%. (lihat grafik). Karena itulah, pemerintah perlu mewaspadai hal ini sebab pemulihan ekonomi yang berjalan lambat tahun ini dan beberapa tahun ke depan, juga tak serta merta mempercepat kenaikan tax ratio Indonesia.

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, tax ratio Indonesia menjadi yang terparah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Semakin turunnya tax ratio, berarti perekonomian Indonesia berhasil tumbuh, namun kian banyak yang tak terjaring oleh kewajiban membayar pajak.

“Karena pendapatan pajak naik lebih lambat dari peningkatan PDB. Pertumbuhan yang berkualitas, yakni dengan mendorong value creation, bukan value extraction,” kata Faisal pekan lalu.

Senada dengan Faisal, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, penurunan tax ratio di Indonesia sejalan dengan melemahnya elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan domestik bruto atau tax buoyancy dalam satu dekade terakhir. Ia menyebut tax buoyancy hanya 0,83. Artinya, pertumbuhan PDB 1% hanya berakibat rerata pertumbuhan penerimaan pajak 0,83%.

Menurut Darussalam, untuk meningkatkan tax ratio dibutuhkan pemulihan ekonomi yang cepat. Namun demikian, pemulihan penerimaan pajak berjalan lebih lambat daripada pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan mengerahkan upaya dan usaha demi memaksimalkan penerimaan negara. Salah satunya lewat reformasi organisasi hingga inovasi dalam pemungutan pajak.

Sumber: Harian Kontan, Senin 08 Mar 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only