Hindari Gangguan Server, WP Segera Laporkan SPT

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera menyampaikan laporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2020 sebelum akhir Maret 2021.

Sebab semakin cepat wajib pajak (WP) melapor SPT maka akan terhindar dari gangguan server yang biasanya terjadi di akhir periode pelaporan. Adapun tenggat waktu pelaporan SPT WP orang pribadi pada 31 Maret 2021 dan WP badan atau korporasi 30 April 2021.

“Untuk WP orang pribadi, kalau bisa dilakukan di pekan ini, sebelum volume SPT yang dilaporkan secara elektronik menumpuk di akhir,” kata Sri Mulyani, Senin (8/3).

Menkeu juga menyampaikan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring yakni lewat e-filing. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyebaran korona.

Sri Mulyani sendiri telah melaporkan SPT-nya pada Senin (8/3) kemarin. Pelaporan ini dilakukan secara serentak bersamaan pelaporan SPT oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan pejabat eselon I, di lingkungan Kementerian Keuangan secara serentak di Aula Mezanine, Kemkeu Jakarta.

Berdasarkan pantauan KONTAN, hingga Jumat tanggal 5 Maret 2021 pukul 13.35 WIB lalu, realisasi penyampaian SPT mencapai 4.920.341 WP. Angka ini turun 6,41% dari periode sama tahun lalu sebanyak 5.257.738 WP.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 09 Mar 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only