Opsi Pemberian Insentif di Program Vaksinasi Mandiri

JAKARTA. Pemerintah disarankan memberikan kembali stimulus kepada pelaku usaha yang melakukan vaksinasi gotong-royong, agar target kekebalan masyarakat terhadap virus korona cepat tercapai. Insentif ini terutama bagi pengusaha yang ikut program vaksinasi gotong royong.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengusulkan agar pemerintah memberikan fasilitas pajak kepada wajib pajak (WP) badan yang ikut program vaksinasi mandiri.

Cara pemberian stimulus tersebut berupa penetapan biaya vaksinasi gotong-royong sebagai pengurang penghasilan bruto Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pemberian insentif tersebut sejalan dengan tujuan vaksinasi gotong-royong untuk membantu pemerintah dalam mempercepat dan memperbanyak jumlah orang yang divaksin.

“Pemberian insentif ini lebih efisien ketimbang pemerintah memungut pajak dari perusahaan atau karyawan,” katanya, Selasa (9/3).

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 terkait vaksinasi gotong-royong, vaksinasi jalur mandiri ini diikuti dan biayanya dibebankan kepada perusahaan. Lantas vaksin korona ini akan diberikan gratis ke semua pekerja atau karyawan perusahaan dan keluarganya.

Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menargetkan jumlah peserta dalam program tersebut mencapai 20 juta orang. Pada penutupan tahap pertama 28 Februari lalu, sudah terdaftar 8.300 perusahaan dengan jumlah peserta sebanyak 6,7 juta orang.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 10 Mar 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only