Sesuaikan dengan Omnibus, RUU KUP Masuk Prolegnas

Perubahan UU KUP menyelaraskan dengan UU No 2 Tahun 2020

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanjutkan pembahasan program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021.

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah dan DPR sepakat menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari Prolegnas 2021. Selanjutnya pemerintah memasukkan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) untuk di bahas tahun 2021.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi KONTAN, Selasa (9/3) membenarkan, masuknya RUU KUP dalam Prolegnas tahun 2021.

Pada rapat pembahasan Prolegnas 2021, Selasa (9/3), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pemerintah mendorong agar RUU KUP masuk dalam Prolegnas 2021.

Tujuan pembahasan UU KUP ini untuk menyelaraskan substansi perubahan UU KUP yang sudah dilakukan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Pajak ini mesti jadi pertimbangan kita karena sumber utama penerimaan negara meskipun substansi perubahannya sudah ada dalam UU Cipta Kerja,” kata Yasonna.

Beberapa poin penting UU KUP yang sudah termuat dalam UU Cipta Kerja antara lain Pertama, penerapan sistem teritorial untuk penghasilan pajak luar negeri.

Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak (WP), dan Ketiga, terkait keadilan iklim berusaha, terutama untuk sektor digital dan perdagangan elektronik (e-commerce).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, masuknya RUU KUP karena urgensi kebutuhan beleid tersebut pada saat ini.

“Kebutuhan yang mendesak agar penerimaan negara di masa sulit dapat lebih diamankan, dan administrasi perpajakan dapat ditingkatkan untuk menekan kebocoran,” kata Hendrawan ketika dihubungi KONTAN, Selasa (9/3).

Selain UU KUP, Hendrawan menyebut, RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) sektor keuangan juga sudah masuk Prolegnas tahun 2021.

Meski begitu, ia belum mengetahui kapan akan dimulai pembahasan dua RUU tersebut.

Menurut dia, pembahasan ini menunggu proses harmonisasi di Baleg dulu, khususnya omnibus law keuangan karena inisiatif DPR. Setelah harmonisasi, diparipurnakan dan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Lalu dikirim ke Presiden untuk dibuat Supres ke DPR.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 10 Mar 2021 hal 14

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only