Kemudahan Pajak Dongkrak EODB

Jakarta. Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB). Salah satu perbaikan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui memperbaiki kemudahan masyarakat dalam membayar pajak.

Dalam laporan EoDB 2020, untuk katagori kemudahan membayar pajak, skor Indonesia naik dari 68,4 menjadi 75,8 dan menempatkan negara kuta berada di peringkat 81. Nah, dengan segala perbaikan kemudahan membayar pajak, pemerintah berharap EoDB 2021 bisa membaik di peringkat 60, dibandingkan dengan posisi EoDB 2020 yang berada di posisi 72.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan pihaknya senantiasa melakukan reformasi untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang, di antaranya adalah melalui e-filing dan e-billing. Kemudahan pembayaran pajak tersebut bisa mengerek peringkat indikator pembayaran pajak terutama pada jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Secara spesifik, perbaikan ini bisa meningkatkan skor dalam indikator jumlah pembayaran pajak per tahun untuk EoDB 2021 dari sebelumnya 43 menjadi 26. Kemudian waktu yang dibutuhkan untuk membayar pajak dari 207,5 jam selama setahun terpangkas 191 jam dalam setahun.

Selain itu, reformasi pengambilan pajak atau restitusi pajak juga diharapkan dapat membantu meningkatkan variabel paying taxes Indonesia. Untuk itu, otoritas pajak telah menerbitkan regulasi yang berpotensi meningkatkan variabel perpajakan dalam EoDB 2021 secara khusus percepatan pengembalian pajak yaitu SE-35/PJ/2019.

Perluasan percepatan pengembalian pajak tersebut juga dilaksanakan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 yaitu melalui PMK Nomor 86/PMK.03/2020 yang diubah dengan PMK Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

PMK tersebut menjelaskan mengenai percepatan pengambilan PPN sampai dengan jumlah lebih bayar sebesar Rp 5 miliar dan perluasan jenis usaha yang mendapatkan insentif perpajakan berdasarkan KLU dengan tujuan agar meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Dengan langkah tersebut, Ditjen Pajak bisa menyakinkan Bank Dunia yang sudah mempunyai metodologi untuk mengukur efektivitas kebijakan bisa memperbaiki indikator EoDB. “Jadi kebijakan Ditjen Pajak bisa diakui EoDB,” katanya, Rabu (10/3).

Sumber: Harian Kontan, Jumat 12 Mar 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only