Batasan Omzet Pengusaha Kena Pajak Akan Diturunkan

JAKARTA. Diam-diam, pemerintah akan menurunkan ambang batas (threshold) omzet pengusaha kena pajak (PKP).

Sejak tahun 2014 hingga kini, batasan omzet PKP ditetapkan Rp 4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, batasan omzet PKP adalah Rp 600 juta per tahun.

Sebagai gambaran, batasan omzet PKP ini berkaitan dengan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Jika memiliki omzet di atas PKP, si pengusaha wajib menyetor PPN atas produknya.

Nah, dalam rapat tertutup dengan Komisi XI DPR, Rabu (10/3) pekan lalu, kabarnya Kementerian Keuangan sudah memaparkan rencana untuk menurunkan batas omzet PKP tersebut, demi mengejar target penerimaan pajak.

Belum jelas batasan nilai baru omzet PKP. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, usulan untuk menurunkan threshold PKP itu akan dibahas pada rapat kerja bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (15/3).

Ada sejumlah alasan yang diajukan Kemkeu untuk menurunkan batasan omzet PKP itu. Pertama, threshold PPN Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia (lihat tabel). Kedua, tingginya threshold PPN menyebabkan banyak usaha tidak bayar pajak.

Ketiga, simulasi beberapa skenario penurunan threshold menunjukkan potensi peningkatan penerimaan pajak dan dampaknya terhadap indikator makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai usulan ini realistis karena threshold Rp 4,8 miliar setara 29 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita. “Berdasar studi kami, ambang batas Rp 2,5 miliar masih ideal,” kata dia, Minggu (14/3).

Selain mendorong penerimaan negara, penurunan threshold PKP bisa mengangkat sektor nonformal, mendorong produktivitas pekerja dan perusahaan, serta menciptakan persaingan sehat.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darrusalam menilai, tingginya threshold PKP di Indonesia menyebabkan basis PPN kecil. Menurut World Bank, batasan yang tinggi itu hanya berkontribusi 60% dari potensi PPN di Indonesia.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy menilai ambang batas yang terlalu tinggi membuat pelaku usaha memecah usahanya jadi lebih banyak agar terhindar dari pajak. Tapi, “Penurunan threshold harus hati-hati karena menyasar usaha mikro,” tambahnya.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun menolak rencana ini karena tak berpihak pada usaha kecil yang juga masih tertekan pandemi Covid-19. “Jangan dilakukan tahun ini atau tahun depan, biar ekonomi pulih dulu,” tandasnya.

Sumber: Harian Kontan, Senin 15 Mar 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only