Siap-siap Gaes, Amerika Memburu Pajak Youtuber

JAKARTA. Hai gaes! Catat peringatan ini. Mulai Juni 2021, Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memungut pajak para para kreator konten alias youtuber di seluruh dunia, tanpa terkecuali youtuber dari Indonesia.

Pemerintah AS sudah memerintahkan Google, induk usaha Youtube, untuk memotong pajak para youtuber. Menurut Community Manager Team Youtube, Ruben dalam pemberitahuan resmi kepada para kreator konten, Senin (15/3), Google diwajibkan memotong pajak youtuber di luar Amerika Serikat, termasuk di Indonesia mulai Juni 2021.

Oleh karena itu, Google meminta wajib pajak menyiapkan data dan informasi kewajiban pajak untuk menentukan jumlah potongan pajak di kanal Goolge AdSense. Youtube memberikan tenggat waktu pelaporan pajak sampai dengan 31 Mei 2021.

Jika youtuber tak melapor data pajak sampai batas waktu itu, Pemerintah Amerika akan langsung memotong pajak sebesar 24% dari total penghasilan youtuber.

Ilustrasinya begini. Seorang youtuber Indonesia memperoleh penghasilan dari Youtube sebesar US$ 1.000 dalam satu bulan terakhir. Dari total pendapatan itu, senilai US$ 100 di antaranya ternyata diperoleh dari penonton di AS.

Berdasar ilustrasi tadi, ada tiga skenario hitungan pemungutan pajak. Pertama, jika tak mengirimkan informasi pajak sampai 31 Mei 2021, youtuber akan dikenai pajak 24% dari total penghasilan atau US$ 1.000. Dengan demikian, si youtuber akan dipungut pajak US$ 240.

Kedua, jika mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak, si youtuber hanya dipungut pajak final sebesar 10% atas total penghasilan dari penonton di AS, sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty Indonesia dengan AS.

Ketiga, jika konten kreator telah mengirimkan informasi pajak, tetapi tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, pajak yang akan dipungut adalah 30% atas total penghasilan dari penonton di AS.

Sumber KONTAN di Kementerian Keuangan menyebutkan, Pemerintah AS belum mensosialisasikan secara resmi rencana ini kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, ia menambahkan, agenda ini akan dibahas di forum Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), sebagai penentuan konsensus untuk tax on digital.

“Langkahnya akan selaras dan sama untuk semua yurisdiksi yang menyetujui. Indonesia juga sedang menyiapkan apa saja langkah soal pajak digital ini,” katanya kepada KONTAN, Senin (15/3).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, langkah otoritas pajak AS ini tak berkaitan dengan pembicaraan di OECD mengenai pajak perusahaan digital. Namun demikian, ia melihat tiga sisi positif pengenaan pajak youtuber oleh AS.

Pertama, ada upaya penegakan hukum pajak domestik di luar yurisdiksi atau extra territorial taxation yang dilakukan AS. Langkah ini menegaskan upaya AS sebelumnya yang tertuang dalam Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA), dan dalam konteks konsensus global berupa automatic exchange of information (AEoI).

Kedua, menciptakan tendensi global untuk mengadopsi pendekatan withholding tax yakni pemungutan dan penyetoran pajak oleh wajib pajak, dan berbasis bilateral. Ketiga, langkah AS ini akan berpengaruh bagi pembentukan sistem pajak global. Alhasil, “Tidak menutup kemungkinan Indonesia memajaki konten kreator dari luar negeri,” kata Bawono.

Sejauh ini para youtuber yang dihubungi KONTAN enggan berkomentar atas rencana ini. “Saya tidak mau berkomentar dulu kalau soal pajak,” kata Rachel Goddard, salah seorang youtuber konten seputar kecantikan.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 16 Mar 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only