Threeshold Pajak

DIAM-DIAM, pemerintah akan menurunkan ambang batas (threshold) omzet pengusaha kena pajak (PKP).

Sejak tahun 2014 hingga kini, batasan omzet PKP ditetapkan Rp 4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, batasan omzet PKP adalah Rp 600 juta per tahun.

Sebagai gambaran, batasan omzet PKP ini berkaitan dengan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Jika memiliki omzet di atas PKP, si pengusaha wajib menyetor PPN atas produknya.

Nah, dalam rapat tertutup dengan Komisi XI DPR, Rabu (10/3) pekan lalu, kabarnya Kementerian Keuangan sudah memaparkan rencana menurunkan batas omzet PKP tersebut, demi mengejar target penerimaan pajak.

Belum jelas batasan nilai baru omzet PKP. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, usulan untuk menurunkan threshold PKP itu akan dibahas pada rapat kerja bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (15/3).

Sumber: Harian Kontan, Selasa 16 Mar 2021 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only