Iming-iming Menarik bagi Investasi Mobil Listrik

Pasar masih kecil & perlu modal jumbo, insentif pajak diragukan bisa tarik investasi mobil listrik.

JAKARTA. Pemerintah akan merevisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk menarik investasi mobil listrik bertenaga baterai ke Indonesia. Tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV), misalnya, dipatok 0%, sementara PPnBM mobil hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) ditetapkan antara 5% hingga 7%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis, perbedaan tarif tersebut akan menarik investasi mobil listrik. Dalam aturan yang berlaku saat ini, tarif PPnBM BEV dan HEV masih sama yakni 0%. Jika aturan baru berlaku, pabrikan mobil listrik baterai bisa menikmati tarif 0% jika dalam dua tahun ke depan berinvestasi minimal sebesar Rp 5 triliun.

Sri Mulyani optimistis aturan baru PPnBM tersebut juga akan mendorong penjualan mobil listrik di Indonesia sehingga bisa menciptakan efek ganda ke investasi di sektor turunan mobil listrik. Dia juga mengklaim, regulasi pajak mobil listrik ini sejalan dengan upaya untuk membangun ekosistem mobil listrik di Indonesia, mulai dari baterai hingga komponen lainnya.

“Investasi di industri ini sudah ada tanda tangan MoU dengan beberapa perusahaan, seperti LG Energy Solution Ltd, Badische Anilin-und Soda-Fabrik (BASF), Contemporary Amperex Technology Co Ltd, dan Tesla Inc,” kata Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (15/3).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu juga optimistis, beleid PPnBM 0% mobil listrik bisa efektif mendorong daya beli masyarakat. Ia mencontohkan, saat China memberi insentif pajak, harga mobil listrik di negeri itu turun dari 3,4 kali menjadi 1,9 kali dari harga mobil konvensional.

Demikian juga di Jepang, harga mobil listrik turun dua kali lipat menjadi 1,7 kali mobil konvensional setelah ada insentif pajak. “Kemudian Inggris dan Jerman. Ini sekaligus meningkatkan market share mobil listrik walaupun masyarakat juga akan merespon atau melihat dengan daya beli,” kata Febrio.

Promosi investasi

Deputi Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menambahkan, BKPM juga terus mempromosikan investasi mobil listrik BEV kepada investor, termasuk sejumlah insentifnya. Investor yang sudah berinvestasi juga didorong untuk meningkatkan produksinya. Adapun produsen kendaraan bermotor konvensional juga didorong untuk mendiversifikasikan produk dengan masuk ke mobil listrik.

Selain mendapatkan tarif PPnBM 0%, investor mobil listrik BEV dengan nilai investasi Rp 5 triliun bisa mendapatkan fasilitas insentif tax holiday atau pemotongan pajak penghasilan selama sepuluh tahun. “Insentif itu bisa menciptakan peluang dan ada kepastian daya beli dalam jangka waktu tertentu,” kata Yuliot, Selasa (16/3).

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menyatakan, saat ini pangsa pasar mobil listrik di Indonesia kecil. Dalam setahun penjualannya kurang dari 10.000 unit. Jumlah itu jauh lebih rendah dibanding penjualan mobil konvensional sekelas SUV, MPV, dan L-MPV yang mencapai sekitar 600.000 unit dalam setahun.

Di sisi lain, daya beli masyarakat juga sangat rendah. Alhasil, dia ragu insentif ini bisa menarik minat investasi mobil listrik. “Apa ada yang mau investasi Rp 5 triliun untuk membangun full mobil listrik yang pangsa pasarnya masih sedikit? Setahun tidak bisa tutupi ongkos,” kata Jongkie.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 17 Mar 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only