Pajak Jasa Konstruksi Akan Dipangkas

Lewat revisi PP No 51/2008, pemerintah akan pangkas PPh jasa kontruksi

JAKARTA. Kabar gembira bagi pengusaha jasa konstruksi. Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi.

Agenda ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51/2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Perintah penyusunan RPP tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4/2021 tentang Program Penyusunan Program Pemerintah Tahun 2021.

RPP tersebut mengatur penurunan tiga jenis tarif, dari lima tarif PPh final untuk jasa konstruksi. Misalnya, PPh final atas pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa, dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil yang sebelumnya dipatok 2%, turun menjadi sebesar 1,75%, dari (lihat tabel).

Berikutnya dua klasifikasi usaha jasa konstruksi yang tarif PPh finalnya tidak berubah. Pertama adalah tarif PPh Final untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Kedua, oleh konsultasi konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Tarif kedua kelompok jasa konstruksi ini, masih mengacu PP No 51/2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi, yakni masing-masing 4% dan 6%.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Estu Budiarto menjelaskan, RPP tersebut sifatnya belum final karena saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun ia menegaskan, tujuan utama revisi PP karena pemerintah ingin memberikan stimulus dunia usaha jasa konstruksi.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mendukung rencana pemerintah untuk penurunan tarif PPh final bagi jasa konstruksi. Ia meyakini kebijakan ini akan mampu mendorong pertumbuhan sektor usaha konstruksi dan properti.

Kebijakan ini akan memberikan dukungan bagi dunia usaha setelah pemerintah memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak dan rumah susun. Selain itu Bank Indonesia melonggarkan lembaga keuangan dan bank dengan aturan uang muka menjadi 0%. “Setiap ada penurunan tarif pajak, menjadi stimulus dunia usaha,” katanya, (16/3).

Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Errika Ferdinata berharap penurunan PPh final jasa konstruksi bisa membantu usaha kontraktor yang sedang turun bahkan sempat terhenti akibat pandemi. Bagi Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati, relaksasi pajak ini bisa meminimalisir PHK di sektor jasa usaha konstruksi

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penurunan PPh final jasa konstruksi sebagai upaya menciptakan level playing field terhadap sektor usaha lain. Ia menilai PPh final di jasa konstruksi sebelumnya cukup besar ketimbang sektor lain.

Di sisi lain, kebijakan penurunan tarif PPh final ini tidak akan mengganggu penerimaan pajak, penerimaan pajak dari sektor jasa konstruksi masih kecil.

Dari data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estat sebesar Rp 69,43 triliun. Nilai itu turun 22,56% dibanding dengan tahun 2019 yang senilai Rp 89,65 triliun.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 17 Mar 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only