Insentif Mobil

PEMERINTAH kembali menebar insentif insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor otomotif. Setelah sebelumnya insentif diberikan untuk mobil kecil dengan kapasitas mesin maksimal 1500 cc, kini giliran mobil berkapasitas 2500 cc dan mobil listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).menyatakan insentif pembebasan PPnBM bagi mobil bermesin 2.500 cc ini harus memenuhi syarat ketat yakni menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%. “Jika TKDN kurang dari dari 70% maka tarif PPnBM berlaku normal sebesar 10% – 30% tergantung tipe mobil 2.500 cc,” ujar Menkeu.

Perluasan diskon tersebut, kata Menkeu, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Pemerintah berharap insentif ini mampu mendorong industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat pulih setelah terpukul pandemi Covid-19.

“Jadi saat ini yang berlaku 1.500 cc, arahan Presiden bisa di atas 1.500 cc asalkan TKDN-nya 70% itu mungkin bisa jadi pertimbangan,” kata Sri Mulyani tanpa memperinci kapan aturan baru untuk mobil 2.500 cc berlaku.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 17 Mar 2021 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only