JAKARTA — Beredar kabar para pengusaha ready viewed mengusulkan kepada Pemerintah untuk melanjutkan program pengampunan pajak alias Tax Amnesty Jilid II. Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang saat ini turun dan memberikan kemudahan para pengusaha yang belum mengikutinya.
Akhirnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara soal ini. Walaupun tidak membantah dan mengiyakan, Sri Mulyani menilai skema perpajakan memang mengalami dinamika terutama di tingkat global.
“Di dalam program legislasi saat ini, ada 3 RUU berhubungan dengan kami (di DPR),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).
Ketiga RUU tersebut adalah, RUU Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Reformasi Sektor Keuangan, dan RUU KUP atau Kententuan Umum Perpajakan (KUP).
Sri Mulyani mengakui ada dinamika besar dalam sistem perpajakan dunia terutama soal pajak digital.
“Perpajakan alami dinamika besar di global sekalipun, dengan adanya digital taxtation dan kita komunikasi dengan DPR jangan sampai posisi Indonesia tertinggal dari dinamika global sehingga kita bisa tutup jaga pertimbangan perpajakan Indonesia,’ paparnya.
Tax amnesty jilid II sebelumnya ramai karena salah satu program tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak di masa pandemi Covid-19. Tax amnesty jilid II juga dikatakan berbeda dengan jilid I.
Perbedaan ada di tarif dan lamanya program. Namun, belum ada kepastian mengenai usulan tersebut.
Sebagai informasi, tax amnesty dilakukan Pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.
Sumber: CNBCIndonesia.com. Selasa, 23 Maret 2021.
Leave a Reply