Tim Khusus Pajak Digital

Direktorat Jenderal pajak akan membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. Tujuannya, untuk menggali potensi pajak dari pelaku ekonomi digital seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di dunia maya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital sebetulnya sudah dicanangkan sejak tahun lalu dan kembali di dorong untuk didirikan pada tahun ini.

Dalam proses bisnis transaksi digital yang terus berkembang, otoritas melakukan pemetaan pelaku ekonomi digital. Termasuk pengawasan aktivitas ekonomi digital.

Nantinya, Gugus Tugas akan mengusulkan perbaikan regulasi agar pemenuhan kewajiban perpajakan pelaku ekonomi digital lebih mudah. “Ini bukan sesuatu yang baru dan kami jalankan dari waktu ke waktu melihat proses transaksi ekonomi digital yang berkembang luar biasa,” ujar Suryo, Selasa (23/3).

Sumber: Harian Kontan, Rabu 24 Mar 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only