Dirjen Pajak Menyisir Wajib Pajak di Jawa

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemkeu) akan menambahkan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Kantor baru ini mulai beroperasi Mei 2021. Tujuannya adalah untuk menggali potensi pajak dari para wajib pajak potensial.

Lima belas KPP Madya tersebut akan berada di Pulau Jawa dengan penyebaran di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jawa Barat, dan Banten di Tangerang. Selanjutnya, di Jawa Tengah meliputi Solo dan Semarang, Jawa Timur di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara itu, tiga KPP Madya Baru lainnya akan didirikan di Banjarmasin, Bengkulu, Lampung, dan Medan.

Saat ini sudah ada 20 KPP Madya, sehingga nantinya total ada 38 KPP Madya. Selain itu jumlah seksi pengawasan juga di tambah dari sebelumnya 60 menjadi 228 orang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, melalui penambahan 18 KPP Madya tersebut, secara bersamaan Ditjen Pajak akan melakukan penataan ulang wajib pajak terdaftar.

KPP Madya bersama dengan KPP lainnya dan kantor wilayah (Kanwil) Pajak, akan mengawasi penerimaan pajak dengan dua cara. Pertama, pengawasan pembayaran masa (PPM) dengan memantau dan meneliti pembayaran pajak per masa.

Kemudian menganalisis perilaku pembayaran wajib pajak terhadap aktivitas sektor usaha yang dikaitkan dengan pemulihan sektoral dan kemampuan mambayar. Tidak terkecuali, pengawasan atas pemanfaatan insentif perpajakan yang telah di gelontorkan oleh pemerintah.

Kedua, pengawasan kepada material (PKM) dengan cara meningkatkan produktivitas dan success rate atas penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang bersumber dari tindak lanjut 2020. Selain itu menerbitkan SP2DK baru di 2021.

Hingga berita ini terbit, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor masih enggan menanggapi. Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Pajak Kemkeu Peni Harjanto menyatakan pemerintah memetakan penyebaran KPP Madya baru karena distributor penerimaan pajak terbesar berada di Pulau Jawa, khususnya di Provinsi DKI Jakarta.

Pembentukan KPP Madya baru itu diharapkab mampu mengamankan 80%-85% penerimaan pajak pada setiap Kanwil Pajak. Dalam alur kerjanya, setiap KPP Madya diusulkan untuk mengampu 1.500 wajib pajak terbesar pada Kanwil KPP Madya tersebut. “Terhadap kanwil yang potensi besar, dimungkinkan untuk dibentuk dua KPP Madya,” kata Peni beberapa waktu lalu.

Sumber: Harian Kontan, Senin 29 Mar 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only