Mengingat investasi emas dipengaruhi pajak, ada beberapa tips bagi investor agar tetap memperoleh cuan dari mengoleksi emas. Agustina Fitria, perencana keuangan Oneshildt Financial Planner mengatakan emas tidak bisa dijual dalam jangka waktu pendek. Agustina menegaskan bahwa investor akan merugi karena biasanya dia dikenai selisih harga jual dan harga beli. “Kalau kondisi normal, bisa dijual setelah 3 tahun. Kecuali ketika kondisi tahun lalu, enam bulan sudah bisa,” katanya.
Namun, jangan menyimpan emas untuk tujuan jangka panjang. Menurut Agustina, imbal hasil emas hanya berbeda sedikit dengan inflasi. Ini lain dengan saham, yang semakin lama bisa menghasilkan keuntungan tinggi. Saran Agustina idealnya investasi emas paling lama lima tahun.
Karena nilai imbal hasilnya yang tak jauh berbeda dengan inflasi, jangan menggunakan emas sebagai investasi dana jangka panjang misalnya pendidikan. Pasalnya, dana pendidikan kenaikannya bisa dua kali lipat dari inflasi.
Yang terakhir, Agustina berpesan agar investor jangan asal beli emas, lebih lagi pilih emas ukuran kecil. Saat jual kembali, investor harus memperhatikan pajak jual yang dikenakan. “Jualnya yang kecil-kecil saja, jangan sampai Rp 10 juta agar tidak kena PPh. Sementara kalau beli, sebaiknya beli yang ukurannya besar. Kalau tidak mau rugi harus dilihat total biaya dan uang yang diterima saat nanti dijual,” pesan Agustina.
Sumber: Tabloid Kontan, 29 Mar-03 Apr 2021 hal 3
Leave a Reply