Kemenkeu Tunjuk Amazon Pemungut Pajak Digital, Ini Dampak ke Transaksi Pelanggan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk Amazon.com.ca, Inc sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Selain Amazon, DJP juga menunjuk tiga perusahaan lain yang juga memenuhi kriteria yaitu Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company dan Freepik Company S.L.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor memastikan, melalui penetapan ini, maka pemungut pajak digital yang ditunjuk telah mencapai 57 badan usaha.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada
konsumen di Indonesia,” katanya, Selasa 30 Maret 2021.

Neil mengatakan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia sehingga dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Sebelumnya, sebanyak 53 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.

Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV dan Spotify AB.

Kemudian Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.

Selain Amazo, selanjutnya, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

Sumber : Tempo.co
Tgl : 31/3/2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only