Setoran PPh Perbankan Terbesar Saat Pandemi

Penerimaan PPh badan tahun ini diproyeksikan bisa membaik dibanding dengan tahun 2020

JAKARTA. Sektor perbankan masih menjadi penyetor pajak penghasilan (PPh) badan usaha terbesar di jajaran perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia.

Hal ini berdasarkan riset yang dilakukan KONTAN terhadap emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah mempublikasikan laporan keuangan mereka. Tercatat hingga 30 Maret 2021 ada 105 emiten yang sudah mempublikasikan laporan keuangan 2020. Sedangkan 614 emiten belum mengumumkan.

Dari emiten yang sudah mempublikasikan laporan keuangan, KONTAN mencatat, dari 20 emiten dengan setoran PPh badan terbesar selama 2020, tiga besar pembayar pajak terbesar berasal dari sektor perbankan. Mereka adalah yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk serta PT Bank Mandiri Tbk (lihat tabel).

Secara umum, mayoritas setoran PPh dari 20 emiten tersebut turun dibanding dengan periode laporan keuangan tahun 2019. Sebagai contoh, setoran PPh BBRI turun 9,89% year on year (yoy), BBCA turun 16,81% yoy, dan BMRI turun 29,21% yoy.

Hanya enam emiten yang mencatatkan pertumbuhan setoran PPh. Mereka adalah INDF yang naik 29%, ICBP naik 22,3%, SIMP naik 52,18%, MEGA naik 39,76%, BBTN naik 231,27% dan AALI yang naik 36,34% secara tahunan.

Sejak tahun lalu, tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 22%, turun dari ketentuan di tahun sebelumnya yang mencapai 25%. Bahkan tarif untuk emiten yang melepas saham ke publik lebih dari 40% diberikan diskon tambahan hingga 3%, sehingga PPh Badan yang dibayar hanya 19%.

Sebagai gambaran, penerimaan pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp 1.069,98 triliun. Nilai ini turun 19,71% dari tahun sebelumnya dan setara 89,25% di APBN 2020 yakni Rp 1.198,82 triliun.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2021 senilai Rp 1.229,6 triliun. Hingga Februari 2021 pajak yang terkumpul baru Rp 146,13 triliun atau minus 4,84% yoy.

Untuk menggenjot penerimaan pajak tahun 2021, pemerintah sudah menentukan sektor usaha potensial. Di antaranya sektor informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, farmasi dan kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah sektor usaha itu masih mencatatkan kinerja positif. “Saat subjek pajak meraih pendapatan, maka bisa membayar pajak. Jadi bukan disasar,” kata Sri Mulyani belum lama ini.

Direktur Eksekutif Pratama Krestor Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan setoran pajak para emiten sejalan dengan tren penurunan PPh Badan. Adapun sektor kesehatan, consumer good dan marketplace bisa tumbuh tahun in. Prediksi Prinato penerimaan PPh Badan tahun ini bisa lebih baik dibandingkan tahun lalu tapi belum sebaik 2019.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 01 Apr 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only