Laporan SPT

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta hingga 31 Maret 2021. Jumlah pelaporan ini meningkat 26,6% atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.

Peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1% atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak. Ia menyebut animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi korona.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 03 Apr 2021 hal 11

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only