Diskon PPh Dividen bagi Korporasi Sudah Dibuka

JAKARTA. Mulai bulan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka kesempatan bagi semua perusahaan yang ingin menikmati diskon Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen. Syaratnya, mereka harus menginvestasikan kembali (reinvestasi) dividen yang diperoleh dan melaporkan bukti reinvestasi ke Ditjen Pajak.

Ketentuan itu tertuang dalam Pengumuman Ditjen Pajak Nomor PENG-5/PJ.09/2021 yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, pada 29 Maret 2021. Tawaran diskon pajak dividen ini merupakan bagian dari UU Cipta Kerja, dan besarannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18/2021.

Adapun batas waktu pelaporan berinvestasi dividen mulai 31 Maret 2021 hingga 30 April 2021. Periode laporan ini juga berbarengan dengan periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh wajib pajak (WP) badan.

Merujuk pengumuman Ditjen Pajak, jika terlambat menyampaikan laporan realisasi reinvestasi, wajib pajak wajib membayar PPh final atas dividen. Besaran tarifnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Nah, Ditjen Pajak juga menetapkan prosedur pelaporan reinvestasi agar bisa menikmati diskon pajak dividen. Secara umum, seluruh pelaporannya disampaikan melalui laman www.pajak.go.id, dan mengaktivasi fitur e-Reporting Insentif Covid-19.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusa Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani menilai, meski wajar, proses pelaporan reinvestasi ini erkesan ribet. “Ini pilihan. Kalau mau dapat pengecualian, silahkan lapor. Kalau tidak mau, ya, tidak usah. Namun memang harus diperbaiki,” kata Ajib, Kamis (1/4).

Oleh karena itu, dia berharap, dia berharap, Ditjen Pajak memperbaiki dan menyederhanakan proses untuk mendapat fasilitas ini. Apalagi, manfaat reinvestasi bagi industri sektor riil dan ekonomi relatif besar.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap aturan ini bisa berjalan otomatis di sistem administrasi perpajakan. “Apalagi di PPh badan sudah dikenakan. Jadi PPh dividen korporasi harusnya tak ada lagi,” tandasnya.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 03 Apr 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only