Investasi Tetap Mini, Tax Holiday Dievaluasi

JAKARTA. Gelontoran insentif pajak tidak serta merta mendongkrak investasi di dalam negeri bisa mengalir deras. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat awal Januari 2021-31 Maret 2021 nilai rencana investasi oleh investor yang menerima tax holiday cuma Rp 2,16 triliun.

Angka rencana investasi dalam tiga bulan itu masih rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya. Misalnya pada 2018 rencana investasi dari investor yang mendapatkan insentif fiskal ini mencapai Rp 208,5 triliun. Kemudian, pada 2019 sebesar Rp 838,2 triliun. Lalu, di tahun 2020 ada Rp 215,1 triliun rencana investasi dari para penerima tax holiday.

Kementerian Keuangan mencatat akumulasi rencana investasi peneriman tax holiday sejak 2018 hingga akhir Maret 2021 mencapai Rp 1.263,96 triliun. Rencana investasi ini terlihat dari dari 87 surat ketetapan fasilitas dan 84 wajib pajak. Investasi sebesar ini diharapkan bisa menyerap 65.088 tenaga kerja

Sementara itu, negara asal investor peneriman tax holiday berasal dari dalam negeri, China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, British Virgin Island, Amerika Serikat, Hong Kong, dan Taiwan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyebut penurunan rencana investasi dari penerima tax holiday karena adanya pandemi Covid-19. Namun, tren penurunan rencana investasi ini tak hanya terjadi di Indonesia melainkan juga di berbagai negara.

“Tren bagus di 2019. Tetapi pandemi korona membawa efek minat investasi agak menurun di 2020. Kita harap pemulihan pandemi korona membuat tahun ini lebih baik,” kata Hestu di webinar Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal, pekan lalu.

Melihat ini, Pande Oka Putu, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu akan mengkaji implementasi tax holiday untuk tetap menjaga keberlangsungan ekonomi. Hasil kajian itu akan menjadi masukan terhadap tindak lanjut penyempurnaan skema tax insentif, tidak hanya tax holiday tapi juga tax allowance.

Ia harap pemberian insentif bisa lebih komprehensif. “Sebagaimana insentif pajak umumnya, monitoring dan evaluasi juga dilakukan untuk pemberian fasilitas tax holiday, baik itu pemanfaatnya maupun aspek administrasi,” katanya kepada KONTAN, Rabu (7/4).

Sumber: Harian Kontan, Kamis 08 Apr 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only