JAKARTA. Di saat banyak negara memberikan insentif di masa pandemi korona termasuk Indonesia, Dana Moneter Internasional (IMF) malah punya saran berbeda.
Dalam laporan World Economic Outlook, Managing Divergent Recoveries edisi April 2021, IMF menyarankan negara di dunia mulai mengurangi insentif untuk penanganan pandemi korona supaya bisa memulihkan daya tahan fiskal. Caranya dengan meningkatkan efisiensi dalam pemberian insentif pajak yang tidak tepat sasaran.
Dalam laporannya, IMF menyebut perlu komitmen kembali untuk melanjutkan reformasi pajak saat ini agar dapat memperkuat kredibilitas fiskal.
Pande Putu Oka, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu), menyatakan, pihaknya sudah melaksankan rekomendasi IMF karena salah satu strategi perpajakan di 2021 adalah mengevaluasi insentif perpajakan untuk mengetahui efektivitas insentif pajak tersebut. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi rekomendasi Kemkeu untuk penyempurnaan kebijakan pajak selanjutnya.
Pande membeberkan, insentif pajak di program pemulihan ekonomi nasional (PEN) terbukti bisa menolong ekonomi dunia usaha, sesuai dengan hasil survei yang diadakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang pemanfaatan insentif.
Pemerintah mengklaim, wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak dapat lebih bertahan dalam menghadapi krisis. “Terus dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin atas insentif perpajakan PEN dan berdasar hasil evaluasi diberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pemberian insentif pajak,” katanya, Jumat (9/4).
Pemerintah juga melakukan komunikasi insentif pajak yang lebih efektif terhadap pelaku usaha. Pemerintah juga mengoptimalkan bauran kebijakan antara insentif fiskal dan insentif non-fiskal untuk menjaga ketahanan dunia usaha melewati krisis.
Adapun insentif perpajakan dalam program PEN 2021 dianggarkan sebesar Rp 58,47 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon PPN sektor properti DTP, dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai insentif pajak dalam PEN 2021 sudah cukup tepat dan terbukti membantu cashflow dunia usaha. Namun, ia harap insentif pajak tetap dievaluasi. Seperti pemberian insentif khusus bahan baku pangan impor seperi susu serta insentif pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sumber: Harian Kontan, Senin 12 April 2021 hal 2
Leave a Reply