Terbitkan SP2DK, DJP Terus Jalankan Pengawasan Wajib Pajak

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) tetap melakukan pengawasan terhadap wajib pajak untuk mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini. Langkah otoritas pajak tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (9/4/2021).

Salah satu wujud pengawasan adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SP2DK diterbitkan berdasarkan pada informasi, data, atau keterangan dalam sistem perpajakan.

“Untuk wajib pajak yang dikirimin SP2DK, DJP akan melakukan imbauan dan counselling kepada wajib pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.

SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Selain mengenai penerbitan SP2DK, ada pula bahasan tentang rekomendasi International Monetary Fund (IMF) agar negara dapat memungut pajak yang lebih besar kepada orang kaya melalui skema pajak penghasilan atau pajak kekayaan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Termasuk Laporan Harta

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan saat ini DJP memiliki basis data dan informasi yang jauh lebih banyak untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk terkait dengan penyampaian SPT.

Dia menyebutkan aliran data kemudian didistribusikan kepada unit vertikal DJP. Basis data eksternal akan digunakan account representative (AR) untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang disandingkan dengan data SPT Tahunan.

Bila terdapat temuan data yang tidak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT serta laporan harta dan data yang didapat dari pihak ketiga, DJP bisa meminta klarifikasi kepada wajib pajak. DJP dapat menerbitkan SP2DK. (DDTCNews/Kontan)

  • Penegakan Hukum

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penegakan hukum pajak merupakan bagian dari upaya DJP meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan penegakan hukum, wajib pajak juga diharapkan dapat memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya.

Suryo berharap ada peningkatan sinergi DJP dengan lembaga dan institusi lain, seperti Polri, Kejaksaan dan PPATK. Menurutnya, implementasi penegakan hukum pajak berdasarkan prinsip kolaboratif, berintegritas dan adil.

  • Pajak Kekayaan

Dalam laporan Fiscal Monitor edisi April 2021, IMF mengatakan penerimaan pajak yang lebih besar diperlukan untuk mendanai program-program penanganan dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, pengenaan tarif PPh atau pajak kekayaan bisa menjadi opsi sementara yang bisa dilakukan.

“Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan atau kekayaan secara sementara sebagai kontribusi terhadap pemulihan dari Covid-19,” tulis IMF pada laporan tersebut.

  • Layanan Informasi Lewat Kring Pajak

Wajib pajak dapat menggunakan berbagai layanan informasi dengan menghubungi contact center DJP, Kring Pajak. Melalui akun media sosial, DJP mengatakan beragam layanan informasi bisa dimanfaatkan ketika menelepon 1500200. Namun demikian, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Unlock semua fitur layanan Kring Pajak dengan menyediakan NPWP saat menelepon 1500200. Ada banyak opsi layanan informasi yang bisa dipilih oleh #KawanPajak,”.

  • Inflasi Inti

Bank Indonesia (BI) mencatat pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru sepanjang Maret 2021 berdampak pada inflasi inti. Kebijakan itu berimplikasi terhadap harga jual mobil di pasaran.

Untuk pertama kalinya sejak 2020, inflasi inti secara bulanan tercatat minus atau deflasi hingga -0,03% pada Maret 2021. Secara tahunan, inflasi inti juga tercatat hanya sebesar 1,21%, lebih rendah dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya sepanjang pandemi Covid-19.

“Deflasi komoditas mobil terjadi seiring dengan pemberian insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor tertentu yang ditransmisikan ke harga jual,” tulis BI pada Analisis Inflasi Maret 2021 Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP). (DDTCNews)

  • PPN Rumah

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut efek yang dirasakan dari insentif PPN pada rumah ternyata tidak secepat insentif PPnBM pada kendaraan bermotor meski diluncurkan pada waktu yang sama.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan masyarakat lebih cepat merespons positif insentif PPnBM mobil DTP sehingga penjualan mobil pada Maret 2021 menunjukkan kenaikan di atas 100%.

“[Insentif PPnBM mobil DTP] ini adalah contoh stimulus yang sangat menarik karena begitu diberikan stimulus, pasarnya langsung bergerak. Kami berharap stimulus ini juga akan terjadi pada sektor lainnya, seperti sektor properti,” katanya. (DDTCNews)

  • Pergeseran Tujuan Insentif Pajak

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat mulai adanya pergeseran tujuan pemberian insentif pajak di berbagai negara pada beberapa bulan terakhir.

Pada awalnya, insentif pajak bertujuan untuk memberikan keringanan jangka pendek akibat lockdown. Kemudian, secara bertahap, insentif pajak lebih berorientasi pada pemulihan ekonomi suatu negara.

“Seiring dengan melonggarnya pembatasan aktivitas ekonomi setelah gelombang pertama pandemi Covid-19, negara-negara mulai memperkenalkan insentif pajak yang berorientasi pada pemulihan,” tulis OECD dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank GovernorsItaly, April 2021.

Sumber: ddtc.co.id, Jumat 09 Apr 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only