Cerita Geledah KPK di Sana Sini Usut Suap Pejabat Pajak

Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menjelaskan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan peran pejabat di institusi tersebut dan konsultan pajak.

Salah satu lokasi penggeledahan adalah PT Jhonlin Baratama, yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Ia tidak menyebut secara gamblang nama dari pihak-pihak tersebut. Namun, Karyoto memastikan penyidik masih terus mencari dan melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.

“Sepemahaman kami karena sudah geledah sana-sini baru satu alur. Ya [penggeledahan terkait penyelenggara negara dan konsultan pajaknya],” kata Karyoto kepada wartawan dalam jumpa pers di markas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Dalam kesempatan itu, Karyoto  mengatakan KPK tidak seperti di kepolisian ataupun kejaksaan yang memiliki ketersediaan sumber daya manusia. Atas dasar itu, ia meminta agar publik bersabar terkait pengungkapan para tersangka maupun konstruksi perkara di dalam kasus ini.

“Setahu saya penyidik di KPK ini sudah sangat keras bekerjanya,” imbuh mantan Wakapolda DIY tersebut.

Sementara itu, diketahui, dalam pengusutan kasus dugaan suap pajak, tim penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa di antaranya ialah PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Gunung Madu Plantations.

Penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait dengan perkara dalam penggeledahan tersebut.

Saat ini dokumen dimaksud masih dianalisis untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas izin dari Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK.

Terkait pengusutan perkara tersebut, mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, bersama lima orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan. Adapun lima orang itu berinisial DR, RAR, AIM, VL dan AS. Upaya paksa tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan lembaga antirasuah.

Sejauh ini, lembaga antirasuah baru melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan/ Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN, Febrian, Senin (22/3).

Penyidik mengusut perihal aliran uang terkait kasus dugaan suap pajak yang diduga melibatkan Angin. Sementara terhadap Angin dan sejumlah pihak yang telah dicegah ke luar negeri, KPK belum melakukan pemeriksaan.

Sumber: cnnindonesia.com, Selasa 06 Apr 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only