Diskon Innova dan Fortuner

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan saat ini, otoritas fiskal sedang memfinalisasi perluasan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas 1.500-2.500 cc.

Ia menegaskan kebijakan tersebut rencananya bisa dinikmati pada awal April 2021.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, ada dua klasifikasi mobil dengan kapasitas isi silinder 1.500-2.500 cc.

Pertama, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 garda penggerak (4×2) dikenakan tarif 20%.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 26 mar 2021 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only