JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan pendirian sebanyak delapan belas kantor pelayanan pajak (KPP) Madya baru.
Ditjen Pajak menargetkan kantor baru ini bisa mulai beroperasi pada 3 Mei 2021, agar membantu upaya menggenjot setoran negara dari perpajakan tahun ini.
Agenda pembukaan KPP baru itu tertuang dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Beleid ini ditetapkan pada 17 Maret 2021 dan targetnya akan diimplementasikan pada 3 Mei 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pembentukan 18 KPP Madya baru ini bertujuan agar bisa membantu pengamanan penerimaan pajak pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.
Dia menyampaikan KPP Madya, bersama dengan KPP WP Besar dan KPP WP Khusus akan mengampu tugas untuk mengamankan penerimaan pajak yang porsinya sekitar 80% – 85% dari total target penerimaan pajak secara nasional dalam setahun.
“Untuk KPP Madya sendiri kami harapkan dapat berkontribusi sekitar 20% dari total target penerimaan pajak, di mana fokus atau proses bisnis ada pada penerimaan regional,” kata Neilmaldrin kepada KONTAN, (15/4).
Sebagai gambaran, pada tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Perkembangannya, hingga Februari 2021 realisasi bagian dari pendapatan negara itu baru mencapai Rp 146,1 triliun atau setara 11,9% dari outlook setoran hingga akhir tahun ini.
Menurut, Neilmaldrin untuk meningkatkan penerimaan maka kantor pajak akan meningkatkan pengawasan wajib pajak penentu penerimaan.
Pengawasan ini akan dilaksanakan oleh KPP WP Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya yang akan bertanggung jawab terhadap 80% penerimaan nasional. Kantor pajak ini akan menjalankan fungsi sebagai pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum kepada wajib pajak.
Konsekuensi dari pembentukan KPP baru ini akan menyebabkan perubahan pembagian pengawasan wajib pajak oleh KPP Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Karena itu akan ada perubahan jumlah WP dan wilayah kerjanya.
Sumber: Harian Kontan, Jumat 16 Apr 2021 hal 2
Leave a Reply