Pebisnis Ritel Menanti Realisasi Janji Insentif

Pengusaha ritel berharap pemerintah mengucurkan insentif seperti sektor otomotif dan properti.

JAKARTA. Ritel menjadi salah satu sektor usaha yang paling telak terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah pun kembali menyiapkan insentif bagi pusat perbelanjaan atau mal untuk mempercepat pemulihan di bisnis ritel.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, ada dua jenis insentif yang diperlukan, yakni insentif untuk mendongkrak penjualan dan meringankan beban usaha. Insentif berupa pembebasan sementara pajak penjualan diharapkan bisa mengerek penjualan yang sudah lebih dari setahun merosot tajam.

Pembebasan sementara sejumlah pajak final akan meringankan beban pelaku usaha yang terpuruk sejak pandemi Covid-19 tahun lalu. “Dengan begitu, maka diharapkan dapat mendongkrak penjualan dan menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu sampai saat ini,” kata Alphon, Sabtu (24/4).

Pada kuartal I-2021 memang ada peningkatan kunjungan ke pusat belanja. Namun secara umum rata-rata tetap berada di bawah 50%.

Dari sisi tenant, sejak tahun lalu sampai sekarang tingkat okupansi pusat belanja rata-rata berkurang 10%-20% akibat penyewa menutup usahanya. Ditambah minimnya penyewa yang membuka usaha maupun membatalkan rencana usaha baru karena menunggu perkembangan perekonomian.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyampaikan, kerugian sejumlah supermarket-hypermarket skala besar menjadi gambaran keterpurukan bisnis ritel dan penyewa pusat perbelanjaan pada tahun lalu.

Dia bilang, penurunan di setiap segmen memang berbeda. Untuk restoran dan fesyen misalnya, penurunan omzet tahun lalu mencapai 80%. Untuk bioskop, bahkan menyentuh 90%. Sedangkan penyewa mal seperti tempat permainan anak bahkan harus tutup sepanjang tahun.

Soal insentif, Budi membandingkan dengan dukungan pemerintah ke sektor otomotif dan properti, yang cukup sukses mendorong penjualan mobil dan rumah siap huni. Budi berharap, insentif serupa segera diberikan pemerintah kepada sektor ritel.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga mendorong adanya insentif. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengakui pihaknya mengajukan usulan insentif kepada pemerintah.

Dukungan yang diminta Aprindo, misalnya, perpanjangan insentif perpajakan dalam rangka penanggulangan pandemi korona hingga akhir 2021. Insentif itu antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), dan diskon angsuran PPh Pasal 25.

Sumber: Harian Kontan, Senin 26 April 2021 hal 13

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only