Korporasi Masih Malas Lapor SPT

JAKARTA. Tingkat kepatuhan badan usaha atau perusahaan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020 masih sangat rendah. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun KONTAN, hingga Kamis, 29 April 2021 baru ada sekitar 685.000 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Adapun secara persentase total penyampaian SPT Tahunan 2020 itu baru sekitar 43,28% dari total korporasi tercatat wajib pajak sebanyak 1,62 juta. Angka tersebut memang meningkat sedikit jika dibandingkan dengan dari pelaporan SPT Tahunan 2019 yang telah melaporkan pada periode yang sama yakni 29 April 2020 sebanyak 573.000 SPT.

Padahal tenggat waktu lapor SPT Tahunan untuk korporasi jatuh pada tanggal 30 April 2021, atau hari Jumat ini. Kendati sudah mepet, tidak banyak hal yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak untuk memaksa wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan dengan waktu yang terbatas ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran baik media elektronik, cetak, dan juga media sosial (medsos). Selain itu, imbauan dan kelas pajak online di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Neilmaldrin mengatakan, dengan berbekal SPT Tahunan 2020 yang telah dihimpun, Ditjen Pajak akan menggali kepatuhan material para WP Badan. Tujuannya untuk menguji kepatuhan pajak yang pada akhirnya dari sebagian SPT Tahunan WP Badan itu jadi sumber penerimaan negara.

“Untuk meningkatkan kepatuhan material, tentunya mulai dari sifatnya persuasif atau edukatif, pengawasan serta optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga,” kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (29/4).

Kepatuhan pajak

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan sejak tahun lalu kepatuhan formal wajib pajak memang sudah rendah yakni sekitar 60%. Maka tak heran tahun ini terulang kembali.

Merujuk pada rendahnya realisasi laporan SPT Tahunan WP Badan tahun lalu, masalah para wajib pajak badan, menurutnya, bukan dari sisi administrasi, melainkan keputusan korporasi karena dampak pandemi virus korona.

“Karena mereka fokus upaya perusahaan survive dahulu, urusan kepatuhan perpajakan dikesampingkan dahulu oleh korporasi.” kata Fajry kepada KONTAN, Kamis (29/4).

Direktur Eksekutif PratamaKreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengatakan realisasi laporan SPT Tahunan PPh 2020 belum mencapai target Ditjen Pajak karena tiga hal yakni aspek ekonomi, psikologis, dan sosiologis.

“Intinya tidak ada yang suka bayar pajak, wajib pajak pasti ada yang memanfaatkan celah. Namun harapannya sosialisasi masif bisa dilakukan DJP sehingga di akhir tahun bisa semakin banyak yang melapor,” kata Prianto.

Prianto mengatakan, ke depan yang harus dilakukan Ditjen Pajak adalah melakukan intensifikasi atas SPT Tahunan 2020 untuk menguji kepatuhan material lebih dalam, baik dengan data internal maupun eksternal. Sehingga, bisa mengejar target penerimaan pajak tahun ini yang tumbuh 14,9% dari realisasi setoran pajak tahun lalu.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 30 April 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only