BERLIN. Pajak digital yang akan berlaku di seluruh Uni Eropa (UE) akan terbit pada Juni mendatang. Aturan tersebut akan disesuaikan dengan arah pembicaraan global tentang tarif perpajakan bagi perusahaan tempat mereka mendapatkan keuntungan yang kini tengah dalam pembahasan.
“Kami akan menghindari proposal yang dapat merusak diskusi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD),” kata Paolo Gentiloni, Komisioner Ekonomi Uni Eropa seperti dikutip Bloomberg, kemarin (2/5).
Dalam diskusi OECD, Amerika Serikat (AS) telah mengusulkan realokasi hak perpajakan hanya untuk sekitar 100 perusahaan terbesar. Itu berarti rencana tersebut akan berlaku juga untuk perusahaan “raksasa,” tak hanya perusahaan digital.
Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD, mengatakan, retribusi pajak digital di UE kemungkinan akan seperti pajak penjualan atas transaksi online daripada pajak pendapatan.
Sumber: Harian Kontan, Senin 03 Mei 2021 hal 16
Leave a Reply