Akhirnya, KPK Menyigi Dugaan Suap Pejabat Pajak

Pejabat pajak diduga sengaja mempersulit wajib pajak yang masuk target pemeriksaan.

JAKARTA. Akhirnya, selepas periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak berakhir Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan senam tersangka dugaan suap pejabat tinggi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kasus ini sudah mencuat dan masuk tahap penyidikan pada Februari 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, dugaan korupsi dan suap pejabat itu berkaitan dengan pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 atas tiga perusahaan. Dari enam tersangka, dua di antaranya adalah pejabat tinggi Ditjen Pajak yang diduga menerima suap.

Mereka adalah Angin Prayitno Aji (APA) yang menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Ada pula nama Dadan Ramadani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak. Boleh dibilang, ini adalah kali pertama kasus pajak menyeret level direktur di Ditjen Pajak.

Selain dua nama itu, KPK menetapkan empat nama dari swasta yang diduga pemberi suap. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Agus Susetyo dan Aulia Imran Maghribi (AIM). Ketiganya berprofesi sebagai konsultan pajak. Satu orang lagi bernama Veronika Lindawati (VL) merupakan kuasa wajib pajak dari Bank Panin Tbk.

Firli menjelaskan, Angin dan Dadan diduga suap saat memeriksa PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, pajak Bank Panin Tbk tahun pajak 2016. Satu lagi berasal dari PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Keduanya diduga menerma imbalan karena menyetujui “permintaan” tiga perusahaan itu. Hitungan KPK, Angin dan Dadan menerima suap sekitar Rp 75 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura. “Ini baru berdasarkan perbuatan dan bukti yang kami dapat. Ini baru awal, pertunjukan belum tuntas,” ungkap Firli, kemarin (4/5).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan, Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga membentuk tim bersama untuk memeriksa ulang wajib pajak yang terlibat kasus ini. Inspektur Jenderal Kemkeu Sumiyati menyatakan, tim ini akan berfokus mengejar potensi penerimaan pajak yang hilang akibat ulah nakal oknum pajak.

Direktur Utama Bank Panin Tbk Herwidayatmo membantah perusahaan ini sengaja menyuap pejabat pajak. Da menyatakan, Direktorat Keuangan Bank Panin memang menunjuk VL sebagai kuasa wajib pajak Bank Panin.

Bank Panin juga mengaku kooperatif dalam proses pemeriksaan tersebut. Namun, Bank Panin justru menghadapi kesulitan tatkala ingin memperoleh kejelasan.

“Saat kami diperiksa pajak dan ditetapkan harus membayar tambahan, kami berusaha menghubungi pemeriksa pajak untuk memperoleh data perhitungan dari pemeriksa. Namun upaya itu sulit dilakukan dan tidak pernah berhasil,” kata Herwidayatmo, kemarin.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 05 Mei 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only