Pro Kontra Rencana Kenaikan Tarif PPN di Tahun Depan

JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun depan tumbuh 8,37% hingga 8,42% dari proyeksi penerimaan tahun ini. Pertumbuhan itu mengantarkan penerimaan perpajakan pada 2022 menjadi Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun.

Guna mencapai target penerimaan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada tiga upaya utama yang pemerintah lakukan. Pertama, optimalisasi basis pajak ecommerce. Kedua, mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga, menerapkan cukai plastik.

Menurut Bawono Kristiaji, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), pemerintah memang perlu mulai membuat langkah-langkah dalam rangka menjamin konsolidasi fiskal termasuk optimalisasi penerimaan.

Pasalnya, berdasarkan survei Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada awal April lalu, instrumen pajak di kala pandemi Covid-19 tidak lagi hanya dalam rangka memberikan insentif untuk pihak-pihak yang terdampak saja. Tetapi juga, harus mulai berorientasi bagi upaya mengompensasi dana stimulus melalui penerimaan perpajakan.

Alhasil, sesuai dengan saran OECD, Bawono menyebutkan, pajak berbasis kekayaan dan pengenaan pajak digital bisa menjadi jurus mengejar setoran pajak di 2022.

Bawono menambahkan, tak terkecuali wacana menaikkan tarif PPN bisa menjadi basis optimalisasi penerimaan pajak di tahun depan. Kebijakan ini telah diimplementasikan di Arab Saudi dan Nigeria yang terbukti efektif mendongkrak penerimaan pajak. Upaya menggali potensi-potensi pajak baru jelas adalah sesuatu yang justru menjadi tren ke depan, kata Bawono kepada KONTAN, Jumat (7/5).

Hanya, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyatakan, sebelum pemerintah menaikkan tarif PPN, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa kondisi perekonomian, terutama konsumsi rumahtangga, sudah kembali pulih ke kondisi sebelum pandemi. Sehingga, kebijakan itu tidak membebani proses pemulihan perekonomian.

Oleh karena itu, Josua menyarankan opsi lain di luar menaikkan tarif PPN. Yakni, pemerintah bisa mengerek tarif cukai alkohol dan rokok atau menerapkan pajak berbasis lingkungan.

Sementara pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, agar mendapatkan dukungan publik dan secara politik lebih diterima, seharusnya pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan pajak dari kelompok berpendapatan tinggi.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 08 Mei 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only