Cukai Plastik Siap Jadi Sumber Penerimaan Baru

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi cukai plastik

JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya menggenjot penerimaan negara mulai tahun depan. Salah satunya adalah mulai menerapkan cukai terhadap plastik awal 2022.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencana tersebut sebagai upaya untuk mengejar penerimaan perpajakan di periode 2022. Maklum, dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 target penerimaan perpajakan berada di kisaran Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut naik sebesar 8,37% hingga 8,42% dari proyeksi penerimaan perpajakan 2021.

Untuk itu nantinya barang kena cukai tidak lagi terbatas pada hasil tembakau seperti rokok, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol, tapi juga plastik. Salah satu latar belakangnya yakni dampak penggunaan plastik terhadap lingkungan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan saat ini otoritas fiskal tengah mempersiapkan payung hukum cukai plastik. “Sedang kami persiapkan regulasinya, nanti ditunggu resminya bila sudah selesai ditetapkan, ujar Askolani kepada KONTAN, Jumat (7/5).

Wacana cukai plastik memang sudah lama bergulir, setidaknya tahun lalu pemerintah ingin menerapkannya, tapi karena mempertimbangkan dampak pandemi virus korona akhirnya diundur.

Namun kabar baiknya akhir tahun lalu Kementerian Keuangan menginformasikan cukai dikenakan atas seluruh produk plastik. Usulan itu berkembang sebab, tadinya hanya mengenakan cukai terhadap kantong plastik dengan tarif cukai Rp 200 per lembar. Rencana ini pun diklaim Kemkeu sudah disepakati oleh Komisi XI DPR RI.

Tarif yang berbeda

Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai pengenaan cukai terhadap seluruh produk plastik sudah tepat. Sebab, jika hanya untuk kantong plastik saja, maka akan makan banyak waktu untuk ekstensifikasi cukai atas produk plastik lainnya.

“Proses negosiasinya semakin panjang, karena nanti harus koordinasi lagi dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan persetujuan DPR RI. Kegaduhan mungkin ada sekali saja tapi nanti juga akan berlalu,” katanya kepada KONTAN, Minggu (9/5).

Apabila cukai dikenakan terhadap produk plastik maka ia proyeksi konsumsi masyarakat cenderung tidak akan terpengaruh besar. Sebab, plastik bukan produk elastis. Sudah begitu jika nantinya harga plastik jadi lebih mahal tetap akan diburu masyarakat karena merupakan produk penunjang untuk makan dan minum.

Maka ia menyarankan pengenaan tarif cukai plastik diterapkan berbeda-beda tergantung dari jenis plastik dan dampaknya terhadap lingkungan. Cara ini juga berguna agar pemerintah bisa mengkaji efektifitas cukai terhadap konsumsi masyarakat di masing-masing segmen produk plastik.

Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyebut pengenaan cukai plastik akan menurunkan profitabilitas industri. Pengenaan cukai plastik juga bisa menggerus penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) dari perusahaan kantong plastik.

Efek lebih lanjutnya adalah bisa berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), terlebih tahun depan ekonomi masih dalam tahap pemulihan. Menurutnya, kebijakan cukai lebih baik dikenakan kepada produk impor bahan baku plastik atau produk plastik. Cara ini diyakini dapat dengan mudah menggenjot penerimaan cukai tanpa mengganggu perekonomian industri kantong plastik.

“Impor mereka cukup besar, yang bahan baku mencapai sekitar 2 juta ton per tahun, sementara yang barang jadi mencapai 1 juta ton per tahun,” katanya.

Sumber: Harian Kontan, Senin 10 Mei 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only