WASHINGTON. Pajak perusahaan Amerika Serikat (AS) dipastikan akan naik. Kenaikan pajak itu untuk menopang dana infrastruktur di negeri Uwak Sam.
Presiden AS Joe Biden menyebutkan kenaikan pajak itu akan antara 25% hingga 28%. Sebelumnya di era Presiden AS Donald Trump, pajak perusahaan memang sempat diturunkan menjadi 21%, tepatnya pada tahun 2017.
“Memastikan bahwa perusahaan terbesar tidak membayar nol, dan mengurangi pemotongan pajak (perusahaan 2017) menjadi antara 25% dan 28%,” kata Biden saat berkunjung ke Lake Charles, Louisiana seperti diberitakan Reuters, Jumat (7/5) kemarin.
Dalam rencana anggaran infrastruktur senilai US$ 2,3 triliun, Biden, Presiden dari Partai Demokrat ini pada awalnya mengusulkan untuk menaikkan tarif pajak perusahaan dari 21% menjadi 28%. Akhirnya Biden mulai kompromi bisa menerapkan pajak di level 25%.
Tapi, usulan Biden itu bakal mendapatkan penolakan dari Partai Republik. Anggota Kongres dari Partai Republik menentang usulan Biden sebesar US$ 2,25 triliun untuk belanja infrastruktur selama satu dekade.
Republik mengatakan bahwa pajak yang lebih tinggi ke perusahaan untuk mendanai pembangunan infrastruktur akan membebani pekerjaan dan memperlambat ekonomi.
Mereka mengatakan, kenaikan pajak pada perusahaan dapat mendorong beberapa orang untuk pindah ke luar negeri untuk mencari lingkungan pajak yang lebih baik. Makanya Republik menolak rencana kenaikan ini dengan menawarkan usulan baru.
Partai Republik telah menawarkan paket yang jauh lebih kecil: US$ 568 miliar, fokus pada jalan, jembatan, akses broadband dan perbaikan air minum. Namun, sebagian besar mencerminkan uang yang diharapkan akan dikeluarkan oleh pemerintah federal untuk infrastruktur itu.
Sumber: Harian Kontan, Sabtu 08 Mei 2021 hal 7
Leave a Reply