Pemerintah Kaji Pungut Pajak Kripto

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana pengenaan pajak untuk investasi mata uang kripto (cryptocurrency) yang sedang naik daun di kalangan investor.

Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia mengatakan kajian tersebut akan didasarkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

“Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam ketentuan umum perpajakan, apabila ada keuntungan atau capital gain yang dihasilkan dari sebuah transaksi, keuntungan tersebut adalah objek PPh,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/5).

Jika pengenaan PPh dilakukan, lanjut Ani, maka otomatis investor yang menempatkan dananya pada instrumen cryptocurrency seperti bitcoin dan lain-lain juga wajib melaporkannya.

“Karena perpajakan kita self-assessment, maka bagi wajib pajak yang menerima keuntungan/capital gain tersebut harus membayar pajak dan melaporkannya,” imbuhnya.

Di samping itu, otoritas pajak juga mengkaji apakah mata uang kripto masuk ke dalam kategori barang/jasa yang perlu dipajaki atau produk pengganti uang dan bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Wacana pengenaan pajak tersebut dilontarkan saat harga sejumlah aset kripto menanjak. Pekan lalu, harga dogecoin sempat menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH) hingga US$0,7 per keping pekan lalu, sebelum penampilan CEO Tesla dan pendukung vokal uang kripto Elon Musk di acara komedi sketsa populer , Saturday Night Live.

Lalu, harga Ethereum melejit dua kali lipat dalam sebulan terakhir dan mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah sekitar Rp61,7 juta pada Selasa (10/5). Kenaikannya tak lepas dari booming platform Decentralized Finance (DeFi) dan sistem pelelangan non-fungible token (NFT).

Harga bitcoin juga sempat menanjak hingga di atas Rp860 juta per keping pada awal pekan ini setelah sebelumnya tertekan ke kisaran Rp830 juta-an.

Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto seperti Ethereum dilarang sebagai alat pembayaran. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang mengatur transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah.

Kendati demikian, perdagangannya tetap bisa dilakukan sebagai komoditas dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sumber: CNNIndonesia.com . Selasa, 11 Mei 2021.


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only