Habis-Habisan Menutup Tekor Setoran Pajak

Pemerintah tengah mencari cara kebijakan menutup penerimaan dari sektor perpajakan

JAKARTA. Pemerintah memperkirakan proses pemulihan ekonomi akibat pandemi virus Covid-19 masih berlangsung hingga tahun 2022. Terlebih pandemi belum bisa ditebak kapan berakhirnya.

Pemerintah harus berupaya meningkatkan penerimaan pajak pada tahun depan. Sebab mulai tahun depan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi korporasi turun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020, pada 2022 mendatang tarif pajak korporasi akan turun menjadi 20% dari yang berlaku saat ini yakni sebesar 22%. Bahkan untuk perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada tambahan diskon tambahan 3% menjadi 17%.

Kebijakan untuk merelaksasi tarif PPh badan tersebut telah berlangsung sejak 2020 dan 2021. Sebelumnya, tarif PPh badan dipatok 25%.

Sebagai gambaran, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2022 tumbuh 8,37% hingga 8,42% year on year (yoy). Untuk mencapai target tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun dalam rencana postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.428,7 triliun, atau lebih tinggi dari proyeksi tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

Untuk mencapai target kenaikan setoran pajak tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Ada dua opsi yang masih dikaji soal PPN.

Pertama meningkatkan tarif PPN sampai batas maksimal yakni menerapkan tarif rendah bagi beberapa jenis barang dan jasa terutama yang banyak dipergunakan oleh masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah, dan meningkatkan tarif PPN pada kelompok barang dan jasa lainnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai untuk penurunan tarif PPh badan mulai tahun depan efeknya diharapkan bisa meningkatkan profitabilitas perusahaan. Selisih setoran pajak karena adanya penurunan tari, memberikan ruang korporasi untuk melakukan ekspansi bisnis. Artinya kebijakan penurunan PPh bagi badan usaha juga bisa mendorong investasi.

Sementara soal rencana kenaikan tarif PPN memang masih polemik. Jika ekonomi belum pulih kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Namun, kenaikan PPN sudah cukup tepat asalkan dengan tarif yang ideal yakni 12%. “Ini win-win solution,” katanya.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 19 Mei 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only