PPh Pribadi Akan Diubah

Rencana ini masuk revisi Undang-Undang KUP

JAKARTA. Pemerintah akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Rencana ini masuk dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

“Terkait pajak, ada pembahasan karena ini menjadi perubahan UU KUP kelima, secara global diatur dalam UU tersebut ada PPh, termasuk tarif PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan, dan pajak pertambahan nilai (PPN) barang jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat konferensi pers, Rabu (19/5).

Kendati demikian, Airlangga belum menjelaskan secara terperinci mengenai perubahan tarif PPh pribadi tersebut apakah akan diturunkan atau justru dinaikkan.

Pasal 17 UU Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, mengatur empat lapisan tarif pajak OP berdasarkan penghasilan per tahun. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dikenakan tarif 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, sebesar 15%. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, sebesar 25%. Keempat, di atas Rp 500 juta, sebesar 30%.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 20 Mei 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only