Kejar Penerimaan Tax Amnesty II Siap Digelar

Program tax amnesty jilid II masuk dalam revisi undang-undang bidang perpajakan

JAKARTA. Pemerintah terus mencari berbagai cara untuk mendongkrak penerimaan pajak. Setelah membuka wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kini rencana menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap II kembali digulirkan.

Rencana program tax amnesty II ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rabu (19/3). Ia menyebut program tax amnesty ini, seiring dengan revisi paket undang-undang (UU) di bidang perpajakan yakni meliputi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Selain itu ada juga revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan barang Mewah (PPnBM) juga UU Pabean.

Pemerintah ingin perubahan aturan ini mengakomodasi rencana perubahan tarif PPN, lalu PPh baik bagi badan usaha maupun perorangan. Di samping itu pemerintah juga ingin mengenakan pajak emisi karbon. “Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” katanya, Rabu (19/5).

Hanya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo enggan memberikan tanggapan soal rencana ini, meski sudah dihubungi KONTAN.

Rencana tax amnesty II ini juga pernah disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, pajak dalam acara Kompas 100 CEO Forum yang diselenggarakan virtual beberapa waktu lalu. Suharso optimistis, kebijakan ini bisa menjadi jalan keluar shortfall penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagai gambaran, tahun, 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 1.070 triliun, atau 89,3% dari target, Rp 1.198,8 triliun. Tahun ini, target pajak Rp 1.229,6 triliun. Realisasi kuartal I-2021 baru Rp 228,1 triliun atau 18,55% dari target.

Ungkap harta sukarela Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengusulkan, dalam revisi UU KUP tax amnesty ini berbentuk perpanjangan program pengungkapan harta yang belum dilaporkan dari program yang berakhir pada 2017 lalu.

Ia menyebut kebijakan seperti ini sudah menjadi tren otoritas pajak di tingkat internasional yang kerap disebut sebagai voluntary disclosure program (VDP).

Dalam program ini wajib pajak punya kesempatan mengungkapkan harta dan penghasilan secara sukarela. “Tapi tetap di koridor ketentuan umum, kepatuhan dan penegakan hukum di bidang pajak,” katanya Rabu (19/5).

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo juga meminta konsep baru yang berbeda dengan tax amnesty lima tahun lalu.

Berbekal data yang dihimpun dari Authomatic Exchange of Information (AEoI), pajak harus bisa memetakan kepatuhan pajak peserta tax amnesty yang lalu. Dari data itu, pajak bisa mengetahui kekayaan WP peserta tax amnesty yang belum dilaporkan ke Pajak.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengkritik program tax amnesty II ini lantaran bakal meruntuhkan kepercayaan wajib pajak. “Kalau tahun depan terlalu cepat, nanti bakal diketawain negara lain. Pendapatan negara lain juga hancur-hancuran tapi tidak ada tax amnesty,” kata Herman Rabu (19/5).

Herman menilai, hasil program tax amnesty juga tak akan signifikan menambah penerimaan. Ia mengasumsikan jika ada tambahan penerimaan pajak Rp 100 triliun dari tax amnesty masih jauh dari cukup untuk menutupi defisit anggaran yang terus naik.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 20 Mei 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only