Pajak Orang Super Kaya Digenjot

Pemerintah bakal menambah satu lapis penghasilan yang kena pajak dari kalangan orang super kaya dengan tarif paling tinggi

JAKARTA. Pemerintah akan menggenjot setoran pajak dari kalangan orang super kaya. Rencana itu akan diterapkan melalui penambahan satu lapis golongan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak paling tinggi.

Agenda tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke DPR beberapa waktu lalu.

Selama ini, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), berlaku empat lapisan tarif pajak orang pribadi (OP) berdasarkan penghasilan per tahun. Tarif terendah 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta per tahun dan tertinggi 30% atas penghasilan di atas Rp 500 juta setahun (lihat infografik). Sumber KONTAN di pemerintahan membeberkan, akan ada tarif baru PPh sebesar 35% yang menyasar orang super kaya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum bersedia mengonfirmasi kabar ini. Dia hanya menjelaskan, rencana tarif baru PPh perorangan ini akan masuk revisi kelima UU Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Revisi beleid ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Revisi itu akan dibahas mulai paruh kedua tahun ini.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyatakan, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah lapisan tarif PPh perorangan paling sedikit. Beberapa negara anggota Organisation for Economics Co-operation and Development (OECD) telah menerapkan lima lapis PPh orang pribadi, seperti Australia dan Belgia. Sementara Jepang dan China menerapkan tujuh lapis, bahkan Malaysia dan Singapura memiliki 10 lapis penghasilan kena pajak.

Fajry pun menyatakan, penambahan jumlah lapisan PPh perorangan menjadi keharusan bagi Indonesia, baik dari segi keadilan maupun untuk mengoptimalkan potensi pajak. Dia menilai, tahun depan merupakan waktu yang tepat untuk pemerintah menerapkan rencana kebijakan tersebut.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi juga setuju dengan penambahan satu lapis baru PPh perorangan itu. Dia mengusulkan, penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, terkena tarif 30%. Kemudian, bagi penghasilan di atas Rp 1 miliar per tahun, tarif pajaknya 35%. “Sehingga, ada keadilan vertikal karena prinsipnya ability to pay, semakin tinggi penghasilan semakin besar pajak yang dibayarkan,” kata dia, Jumat (21/5).

Bahkan anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengusulkan penambahan dua lapis tarif baru. Untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun, terkena tarif 30%. Lalu, Rp 5 miliar sampai Rp 15 miliar sebesar 35% dan di atas Rp 15 miliar sebesar 40%. “Bisa pakai rujukan bank. Simpanan nasabah private banking biasanya di atas US$ 1 juta,” ujarnya.

Namun, Ketua Bidang Keuangan & Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menolak rencana tersebut. Pemerintah lebih baik memperlebar kisaran penghasilan yang kena PPh. Misalnya, tarif 5% untuk penghasilan sampai Rp 50 juta per tahun. “Bisa dinaikkan ke Rp 100 juta dan seterusnya mengikuti sampai 30% untuk penghasilan di atas Rp 1 miliar,” sebutnya.

Ajib juga berharap pemerintah membenahi pelayanan dan fasilitas publik. Dus, kepercayaan masyarakat meningkat dan mendukung kenaikan tarif pajak.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 22 Mei 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only